Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:44 WIB
loading...
Mobil Dinas Dipakai...
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran. FOTO/ DOK CARSCOOPS
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mematuhi aturan tersebut jika tak ingin kena sanksi.

BACA JUGA - Camat Dapat Mobil Dinas Baru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

"Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya," ucap Pramono.

Sebagai informasi, aturan penggunaan kendaraan dinas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dengan pengecualian untuk luar kota atas izin tertulis.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Bengkel Tutup Lebih...
Saat Bengkel Tutup Lebih Awal: Ratusan Mekanik Mudik Gratis, Pantura Dikawal Posko Siaga
AHM Berangkatkan 2.561Pelanggan...
AHM Berangkatkan 2.561Pelanggan Honda Mudik 2026
Jarak Tempuh 1.000 Km...
Jarak Tempuh 1.000 Km Bukan Alasan Lengah, Chery Sebar 22 Bengkel Siaga Mudik 2026
Jetour T2 Buktikan Atapnya...
Jetour T2 Buktikan Atapnya Sanggup Menahan Beban 350 Kilogram
Motor Listrik Ditinggal...
Motor Listrik Ditinggal Mudik Berhari-hari? Begini Cara Aman Menjaga Baterai Agar Awet
Harga dan Spesifikasi...
Harga dan Spesifikasi Mobil Dinas Panglima TNI
Intervensi Rupiah Kuras...
Intervensi Rupiah Kuras Cadangan Devisa Rp37 Triliun per Bulan, Sistem Keuangan Dinilai Tak Sehat
Rupiah Tertekan, Ichsanuddin...
Rupiah Tertekan, Ichsanuddin Noorsy: Beban Fiskal dan Sektor Riil Kian Berat
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, China dan India Terancam Gagal Panen Imbas Kelangkaan Pupuk
Rekomendasi
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Perayaan 1 Dekade Aerox...
Perayaan 1 Dekade Aerox di Indonesia Diserbu Ribuan Anak Muda
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved