Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:00 WIB
loading...
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Pengemudi harus berhati-hati saat menggunakan kartu e-toll saat bepergian lewat jalan tol. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil terkejut karena didenda Rp800 ribu saat keluar gerbang tol. Penyebabnya sepele, namun berakibat fatal: penggunaan kartu e-toll yang sama untuk dua mobil yang berbeda. Kejadian ini memicu perdebatan dan menjadi pelajaran penting bagi para pengguna jalan tol.

Pengemudi tersebut diketahui melintasi ruas Tol Mojokerto-Madiun. Saat hendak keluar gerbang tol, ia mendapati saldonya tidak mencukupi. Dengan spontan, ia meminjam kartu e-toll milik temannya. Namun, siapa sangka, tindakan ini berujung pada denda yang sangat besar.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi8 memperlihatkan pengemudi tersebut mengungkapkan kekagetannya. "Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ujarnya.

Petugas yang berjaga di gerbang tol menjelaskan bahwa satu kartu e-toll hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh pengemudi, yang terus berdalih bahwa ia tidak mengetahui aturan tersebut.

"Kita kan nggak tahu. Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu," kata pengemudi tersebut.

Kejadian ini terjadi karena sistem mencatat bahwa kartu e-toll tersebut digunakan untuk dua kali transaksi di gardu yang berbeda. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Aturan mengenai denda ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 2 poin a-c, yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Baca Juga: 9 Rest Area Terindah di Indonesia, Referensi Tempat Istirahat Nyaman saat Mudik

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait juga diperlukan agar masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang ada, sehingga kejadian serupa tidak terulang dikemudianhari.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Fast and Furious...
Aksi Fast and Furious di Gresik? Detik-detik BMW Seri 7 Melayang dari Tol Maut yang Belum Rampung!
Daftar Rest Area di...
Daftar Rest Area di Sepanjang Tol Jakarta-Yogyakarta
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran di 2025
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Daftar Tempat Cas Mobil...
Daftar Tempat Cas Mobil Listrik di Rest Area Tol
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran Tahun 2025
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Rekomendasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Mrquez 2025 World Champion Replica
Ini Penyebab Mitsubishi...
Ini Penyebab Mitsubishi Pajero Sport Diesel Efisien Dipakai Perjalanan Jauh
Infografis
Pertama Kali, Israel...
Pertama Kali, Israel Gunakan THAAD untuk Cegat Rudal dari Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved