Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa

Minggu, 13 April 2025 - 15:22 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi . FOTO/ DOK SindoNews
A A A
JAKARTA - Cara bayar pajak mobil beda Provinsi tanpa harus ke biro jasa. Hal itu bisa dilakukan sendiri asal tahu tahapannya sebelum mendatangi kantor Samsat.


Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah menjadi kewajiban setiap warga. Dahulu, pembayaran hanya bisa dilakukan di kota yang tertera di STNK saja.

Berbeda dengan kini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak 5 (lima) tahunan di kota mana saja, dengan tata cara yang mudah.

Seiring dengan kemajuan teknologi, warga juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Online Nasional, yang dapat di unduh di Play Store atau App Store.

Sebelum membayar pajak STNK, Anda perlu mengetahui perkiraan biaya pajak sebab biaya untuk setiap jenis kendaraan bermotor berbeda-beda. Semua tergantung dengan nilai jual dan aturan lainnya, berikut perhitungan pajak, biaya, serta denda:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pajak jenis ini dikenakan biaya sebesar 10% dari harga kendaraan baru, sedangkan untuk kendaraan bekas akan dikenakan biaya dua pertiga PKB.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak jenis ini dikenakan biaya 1,5% dari nilai jual kendaraan, sehingga biaya akan terus menurun setiap tahunnya akibat penyusutan harga jual kendaraan.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pajak jenis ini memiliki aturannya tersendiri.

4. Biaya Administrasi, biaya ini tidak akan dikenakan pada kendaraan baru, namun nantinya akan dikenakan biaya ganti pelat nomor setiap 5 tahun sekali, atau saat balik nama pada STNK dan BPKB.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda jenis ini akan dikenakan jika STNK Anda terlambat diperpanjang atau sudah lewat masa berlakunya, nantinya pun Anda akan dikenakan denda PKB serta denda SWDKLLJ. Nominal denda tersebut pun tergantung dengan keterlambatan, begini perhitungannya:

a. Denda PKB sebesar 25% per tahun
- Terlambat 3 bulan = PKB × 25% × 3/12
- Terlambat 6 bulan = PKB × 25% × 6/12

b. Denda SWDKLLJ untuk roda dua akan dikenakan biaya sebesar Rp32.000, sedangkan untuk roda 4 akan dikenakan biaya Rp100.000.

Namun biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti aturan pemerintah. Ada pula, beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi dan dipenuhi dalam proses pembayaran pajak STNK, berikut dokumennya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang asli dan sudah difotokopi,

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang asli dan sudah difotokopi, serta

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang asli dan sudah difotokopi.

Berikutnya, Anda perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik itu Samsat outlet, Samsat drive thru, Samsat corner, maupun Samsat Keliling yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti prosedur di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak STNK di Samsat, meski berada di kota berbeda dengan kota yang tertera di STNK atau BPKB

1. Mendaftarkan pembayaran pajak STNK di loket pendaftaran, nantinya akan diberi formulir pembayaran pajak STNK.

2. Mengisi formulir pembayaran pajak sesuai data pada BPKB dan STNK.

3. Melengkapi formulir dengan dokumen yang dibutuhkan.

4. Usai mengisi formulir dan melengkapi dokumen, serahkan berkas pembayaran pajak STNK ke loket penyerahan berkas.

5. Tunggu nama Anda atau nama yang tercantum pada STNK dipanggil, nantinya Anda akan diberikan slip pembayaran pajak STNK lengkap dengan penjelasan biaya pajak yang harus dibayar.

6. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan diberikan bukti pelunasan pembayaran pajak, lalu serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.

7. Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan diberi STNK baru dengan masa yang sudah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses pembayaran pajak STNK lima tahunan, serahkan bukti pembayaran pajak STNK tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor baru.

Itulah prosedur pembayaran pajak STNK yang perlu Anda lakukan, bagaimana mudah bukan? Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Mudik Nyaman dan Aman?...
Mudik Nyaman dan Aman? Ini Dia Perlengkapan Tempur Wajib Bawa di Mobil Pribadi!
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Cara Cek Keaslian STNK...
Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Secara Online: Jangan Sampai Tertipu!
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Rekomendasi
9 Aturan Aneh Putri...
9 Aturan Aneh Putri Leonor sebagai Penerus Takhta Kerajaan Spanyol
Hamzah Sheeraz Petinju...
Hamzah Sheeraz Petinju Raja KO Tak Terkalahkan, Raksasa yang Ancam Takhta Saul Canelo Alvarez
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Ini Sebut PM Netanyahu Adalah Musuh Zionis
Siapa Anwar Sadat? Presiden...
Siapa Anwar Sadat? Presiden Mesir yang Mengakui Israel tapi Dimusuhi Rakyatnya Sendiri
Kisah Kerajaan Mataram...
Kisah Kerajaan Mataram Bangun Istana Megah yang di Dalamnya Terdapat Masjid
Berita Terkini
Pabrik Neta Dikepung...
Pabrik Neta Dikepung Karyawan Dealer Imbas Mobil Tak Dikirim
16 jam yang lalu
Yamaha Cygnus Gryphus...
Yamaha Cygnus Gryphus Penantang Honda Vario Diluncurkan, 1 Liter Tembus 42 Km
17 jam yang lalu
Divonis Berbahaya, Eropa...
Divonis Berbahaya, Eropa Larang Penggunaan Serat Karbon untuk Kendaraan
20 jam yang lalu
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Mitsubishi Hentikan Semua Ekspor Kendaraan ke Amerika
22 jam yang lalu
Mobil yang Bisa Dikendarai...
Mobil yang Bisa Dikendarai Terbalik dan Menempel di Dinding Diperkenalkan
23 jam yang lalu
Persaingan Teknologi...
Persaingan Teknologi Kaca Film di Era Industri Mobil Listrik
1 hari yang lalu
Infografis
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved