Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Senin, 28 April 2025 - 18:44 WIB
loading...
Polisi Tidur Raksasa...
Ada 3 jenis polisi tidur yang wajib dipahami agar sesuai dengan aturan Kemenhub. Foto: ist
A A A
KLATEN - Drama polisi tidur raksasa di Klaten yang dibongkar setelah mendapatkan protes dari masyarat dan viral di media sosial menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pembangunan infrastruktur jalan yang terencana, sesuai regulasi, dan mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan.

Meskipun tujuannya mungkin baik, implementasi yang serampangan justru dapat membahayakan nyawa.

Sebab, pembangunan polisi tidur bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang telah mengatur dengan jelas dimensi ideal dari fasilitas pengendali kecepatan ini.

Melanggar aturan tersebut bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga
berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi denda atau bahkan hukuman pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah "alat pengendali dan pengaman pengguna jalan" atau "alat pembatas kecepatan" dalam PP 79/2013.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan menjabarkan secara rinci standar pembuatan alat pembatas kecepatan, yang terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.

Standar Ideal Polisi Tidur Menurut Peraturan Menteri Perhubungan:

1. Speed Bump (Polisi Tidur Konvensional):
Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 8-15 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 30-90 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm) dengan sudut kemiringan pewarnaan 30-45 derajat ke kanan.

2. Speed Hump (Peninggian Lebih Landai):
Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lain yang serupa.
Tinggi: 5-9 sentimeter.
Lebar Total: 35-39 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 50 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).

Baca Juga: Tragedi Polisi Tidur Raksasa di Klaten! Viral, Makan Korban, Akhirnya Rata dengan Tanah!

3. Speed Table (Peninggian dengan Permukaan Datar):
Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!

Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci mutu setara K-300.
Tinggi: 8-9 sentimeter.
Lebar Bagian Atas: 660 sentimeter.
Kelandaian Maksimal: 15 persen.
Warna: Kombinasi kuning atau putih (20 cm) dan hitam (30 cm).

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan secara tegas menyatakan bahwa masyarakat umum tidak memiliki izin untuk membangun polisi tidur. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah (atau badan usaha jalan tol untukjalantol).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Jeritan Jalanan yang...
Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!
Tragedi Polisi Tidur...
Tragedi Polisi Tidur Raksasa di Klaten! Viral, Makan Korban, Akhirnya Rata dengan Tanah!
Jangan Remehkan Mobil...
Jangan Remehkan Mobil Polisi Jepang Ternyata Segini Kecepatannya
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Rekomendasi
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Berita Terkini
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Siapa Keiichi Tsuchiya?...
Siapa Keiichi Tsuchiya? Legenda yang Ubah Drifting dari Balapan Liar Jadi Kultur Global
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Infografis
3 Jenis Orangutan yang...
3 Jenis Orangutan yang Ada di Indonesia dan Terancam Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved