Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
loading...

Polisi mengaku akan melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan. Foto: ChatGPT
A
A
A
JAKARTA - Aksi nekat pengendara yang mencoba bermain petak umpet dengan hukum semakin menjadi-jadi. Demi menghindari kamera tilang elektronik (ETLE), jurus “menghilangkan” pelat nomor belakang kini marak di jalanan.
Namun, polisi tak tinggal diam. Para 'ninja' pelat nomor belakang siap-siap merasakan 'bogem mentah' berupa denda hingga setengah juta rupiah!
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dengan nada memperingatkan menyatakan pihaknya akan segera melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan ini.
Bukan hanya yang mencopot pelat nomor belakang, tapi juga mereka yang memasangnya di tempat yang tak semestinya. Bahkan dengan trik licik menutupi lakban atau barang lain agar tak terbaca oleh 'mata elang' ETLE.
“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuatnya tidak terbaca. Saya menyampaikan itu adalah sebuah pelanggaran!” tegas AKBP Ojo Ruslani dalam unggahannya di Instagram @tmcpoldametro.
Namun, polisi tak tinggal diam. Para 'ninja' pelat nomor belakang siap-siap merasakan 'bogem mentah' berupa denda hingga setengah juta rupiah!
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dengan nada memperingatkan menyatakan pihaknya akan segera melancarkan operasi khusus untuk menindak para pemotor yang terang-terangan melanggar aturan pemasangan identitas kendaraan ini.
Bukan hanya yang mencopot pelat nomor belakang, tapi juga mereka yang memasangnya di tempat yang tak semestinya. Bahkan dengan trik licik menutupi lakban atau barang lain agar tak terbaca oleh 'mata elang' ETLE.
“Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang yang membuatnya tidak terbaca. Saya menyampaikan itu adalah sebuah pelanggaran!” tegas AKBP Ojo Ruslani dalam unggahannya di Instagram @tmcpoldametro.
Lihat Juga :