17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sebenarnya!
Senin, 05 Mei 2025 - 10:45 WIB
loading...
Pelajar di Jawa Barat tidak diperbolehkan untuk membawa motor karena dianggap belum memiliki SIM dan cukup umur. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah berani, mengeluarkan dekrit yang melarang keras para siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA.
Lebih dari sekadar aturan, SE ini disebut bagian dari visi luhur "Gapura Panca Waluya" yang diusung Dedi Mulyadi, gerbang yang mengantarkan para peserta didik menuju karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Larangan ini menjadi palang pintu bagi potensi bahaya dan ketidakdisiplinan, sekaligus membuka jalan bagi kemandirian dan kesadaran akan keselamatan.
“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," demikian bunyi tegas penggalan surat edaran tersebut.
Namun, SE tersebut juga membuka celah toleransi bagi para siswa yang tinggal di wilayah terpencil, di mana minimnya akses transportasi umum dan jauhnya jarak tempuh menuju sekolah menjadi tantangan nyata. Dalam kondisi yang serba terbatas, penggunaan sepeda motor menuju gerbang ilmu diperbolehkan dengan catatan khusus.
Lebih dari sekadar aturan, SE ini disebut bagian dari visi luhur "Gapura Panca Waluya" yang diusung Dedi Mulyadi, gerbang yang mengantarkan para peserta didik menuju karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Larangan ini menjadi palang pintu bagi potensi bahaya dan ketidakdisiplinan, sekaligus membuka jalan bagi kemandirian dan kesadaran akan keselamatan.
“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," demikian bunyi tegas penggalan surat edaran tersebut.
Namun, SE tersebut juga membuka celah toleransi bagi para siswa yang tinggal di wilayah terpencil, di mana minimnya akses transportasi umum dan jauhnya jarak tempuh menuju sekolah menjadi tantangan nyata. Dalam kondisi yang serba terbatas, penggunaan sepeda motor menuju gerbang ilmu diperbolehkan dengan catatan khusus.
Lihat Juga :