Rantai Biokrasi TKDN Mau Diputus? Janji Menperin: Sertifikasi Lebih Kilat, Investor Tak Lagi Keringat Dingin
Senin, 12 Mei 2025 - 08:08 WIB
loading...
Menperin Agus Gumiwang mengaku sedang menggodok aturan baru TKDN yang lebih sederhana. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A
A
A
JAKARTA - Aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) selama ini bagai labirin rumit yang membuat para investor sering kali menghela napas panjang. Bahkan, sebelum menanamkan modal di Bumi Pertiwi.
Namun, angin perubahan kini berhembus kencang! Setelah "titah" langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat aturan ini lebih lentur dan ramah investor.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membocorkan bahwa aturan TKDN yang baru sedang dalam tahap perumusan yang intens. Namun, satu janjinya bagai oase di padang pasir birokrasi: proses sertifikasi akan dibuat jauh lebih mudah dan cepat!
"Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," tegas Agus Gumiwang di hadapan awak media belum lama ini.
Menperin bahkan berani menjamin bahwa perubahan aturan TKDN ini akan menjadi "karpet merah" bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Indonesia. Proses yang dipercepat dan dipermudah diharapkan akan menjadi daya tarik magnetis bagi modal asing, memberikan suntikan darah segar bagi perekonomian Tanah Air.
Namun, angin perubahan kini berhembus kencang! Setelah "titah" langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuat aturan ini lebih lentur dan ramah investor.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membocorkan bahwa aturan TKDN yang baru sedang dalam tahap perumusan yang intens. Namun, satu janjinya bagai oase di padang pasir birokrasi: proses sertifikasi akan dibuat jauh lebih mudah dan cepat!
"Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN," tegas Agus Gumiwang di hadapan awak media belum lama ini.
Menperin bahkan berani menjamin bahwa perubahan aturan TKDN ini akan menjadi "karpet merah" bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Indonesia. Proses yang dipercepat dan dipermudah diharapkan akan menjadi daya tarik magnetis bagi modal asing, memberikan suntikan darah segar bagi perekonomian Tanah Air.
Lihat Juga :