Rantai Biokrasi TKDN Mau Diputus? Janji Menperin: Sertifikasi Lebih Kilat, Investor Tak Lagi Keringat Dingin
Senin, 12 Mei 2025 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara
"Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen," jelas Agus Gumiwang, memberikan gambaran mekanisme perlindungan yang akan diterapkan.
"Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri ," pungkas Menperin, seolah ingin menepis segala kekhawatiran akan "tsunami"impor.
"Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen," jelas Agus Gumiwang, memberikan gambaran mekanisme perlindungan yang akan diterapkan.
"Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri ," pungkas Menperin, seolah ingin menepis segala kekhawatiran akan "tsunami"impor.
(dan)
Lihat Juga :