Alarm Keras dari Kemenhub: Perang Total Lawan Monster ODOL Dimulai, Aturan Tarif Jadi Senjata Utama
Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Aan, menyiratkan adanya urgensi yang tinggi.
Selama ini, tarif angkutan barang dilepas ke mekanisme pasar liar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pengguna jasa. Akibatnya, terjadi perang tarif berdarah-darah.
Perusahaan angkutan terpaksa membanting harga demi mendapatkan proyek, dan satu-satunya cara untuk menutupi biaya operasional dan meraih untung adalah dengan memuat barang sebanyak-banyaknya, jauh melampaui batas aman. Sebuah truk tronton yang seharusnya hanya boleh membawa muatan 20 ton (Jumlah Berat yang Diizinkan/JBI), kerap dipaksa mengangkut pasir, batu bara, atau semen hingga 40 ton lebih.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, mengakui kelemahan dalam PM 60 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum saat ini.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," ujar Muiz. "Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas."
Akar Masalah: Perang Tarif Berdarah-darah
Kritik tajam selama ini menyebut bahwa pemerintah hanya fokus pada hilir, menindak sopir dan kernet yang seringkali tak punya pilihan. Kini, Kemenhub mengakui bahwa akar masalahnya ada di hulu, yaitu ketiadaan aturan tarif yang adil.Selama ini, tarif angkutan barang dilepas ke mekanisme pasar liar berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pengguna jasa. Akibatnya, terjadi perang tarif berdarah-darah.
Perusahaan angkutan terpaksa membanting harga demi mendapatkan proyek, dan satu-satunya cara untuk menutupi biaya operasional dan meraih untung adalah dengan memuat barang sebanyak-banyaknya, jauh melampaui batas aman. Sebuah truk tronton yang seharusnya hanya boleh membawa muatan 20 ton (Jumlah Berat yang Diizinkan/JBI), kerap dipaksa mengangkut pasir, batu bara, atau semen hingga 40 ton lebih.
Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, mengakui kelemahan dalam PM 60 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum saat ini.
"Diperlukan kajian teknis dan akademis dalam menetapkan tarif angkutan barang batas atas dan bawah," ujar Muiz. "Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk bersama-sama merumuskan penetapan tarif batas atas dan batas bawah agar lebih berkeadilan, menciptakan persaingan sehat, dan mendukung keselamatan lalu lintas."
Lihat Juga :