Alarm Keras dari Kemenhub: Perang Total Lawan Monster ODOL Dimulai, Aturan Tarif Jadi Senjata Utama
Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Langkah ini adalah senjata utama dalam perang melawan ODOL. Dengan adanya tarif batas bawah, pengusaha tidak bisa lagi seenaknya membanting harga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk memaksa truknya kelebihan muatan demi mengejar setoran.
Selain tarif, Kemenhub juga akan mengobrak-abrik PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan mengenai dimensi, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), hingga Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI) akan dievaluasi ulang, disesuaikan dengan teknologi kendaraan terkini.
Janji "Zero ODOL" sejatinya bukanlah slogan baru dan seringkali terdengar seperti janji politik. Namun, dengan mengakui akar masalah pada sistem tarif dan regulasi yang carut-marut, langkah Kemenhub kali ini terlihat lebih fundamental.
Publik kini menunggu, apakah perang total ini akan benar-benar mempensiunkan para 'monster' jalanan, atau hanya akan menjadi gebrakan sesaat yang kembali layu di hadapan kuatnya cengkeraman para mafia angkutan barang.
Pertaruhan ini bukan hanya tentang jalan yang mulus, tetapi tentang nyawa dan keadilandijalanraya.
Selain tarif, Kemenhub juga akan mengobrak-abrik PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan mengenai dimensi, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), hingga Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI) akan dievaluasi ulang, disesuaikan dengan teknologi kendaraan terkini.
Janji "Zero ODOL" sejatinya bukanlah slogan baru dan seringkali terdengar seperti janji politik. Namun, dengan mengakui akar masalah pada sistem tarif dan regulasi yang carut-marut, langkah Kemenhub kali ini terlihat lebih fundamental.
Publik kini menunggu, apakah perang total ini akan benar-benar mempensiunkan para 'monster' jalanan, atau hanya akan menjadi gebrakan sesaat yang kembali layu di hadapan kuatnya cengkeraman para mafia angkutan barang.
Pertaruhan ini bukan hanya tentang jalan yang mulus, tetapi tentang nyawa dan keadilandijalanraya.
(dan)
Lihat Juga :