Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:51 WIB
loading...
Pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Di balik riuhnya klakson dan padatnya lalu lintas Ibu Kota, ribuan "mata digital" tak pernah lelah mengawasi.
Kamera tilang elektronik (E-TLE) milik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merekam potret buram yang mengkhawatirkan tentang disiplin berkendara kita. Hanya dalam satu minggu, sebuah "pesta" pelanggaran besar-besaran terjadi di jalanan Jakarta.
Berdasarkan data resmi yang dirilis untuk periode 4-10 Agustus 2025, tercatat ada 37.552 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap oleh kamera E-TLE.
Angka ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan para pengguna jalan, bahkan ketika mereka tahu sedang diawasi.
Angka ini menempatkan pengendara motor sebagai "juara" tak terbantahkan dalam hal ketidakpatuhan lalu lintas, jauh meninggalkan para pelanggar lain:
Mobil: 6.699 pelanggaran
Bus: 3.063 pelanggaran
Truk: 2.415 pelanggaran
Roda Tiga: 11 pelanggaran
Meskipun data tidak merinci jenisnya, pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Angka ini bukan sekadar soal pendapatan negara, melainkan cerminan dari betapa masifnya potensi bahaya yang diciptakan oleh para pelanggar di jalan rayasetiapharinya.
Kamera tilang elektronik (E-TLE) milik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merekam potret buram yang mengkhawatirkan tentang disiplin berkendara kita. Hanya dalam satu minggu, sebuah "pesta" pelanggaran besar-besaran terjadi di jalanan Jakarta.
Berdasarkan data resmi yang dirilis untuk periode 4-10 Agustus 2025, tercatat ada 37.552 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap oleh kamera E-TLE.
Angka ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan para pengguna jalan, bahkan ketika mereka tahu sedang diawasi.
Pengendara Motor, 'Juara' Tak Terbantahkan
Saat data dibedah lebih dalam, muncul satu fakta yang paling menonjol. Dari puluhan ribu pelanggaran tersebut, sebanyak 68 persen atau 25.364 pelanggaran dilakukan oleh para pengendara sepeda motor.Angka ini menempatkan pengendara motor sebagai "juara" tak terbantahkan dalam hal ketidakpatuhan lalu lintas, jauh meninggalkan para pelanggar lain:
Mobil: 6.699 pelanggaran
Bus: 3.063 pelanggaran
Truk: 2.415 pelanggaran
Roda Tiga: 11 pelanggaran
Meskipun data tidak merinci jenisnya, pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Potensi Denda Miliaran Rupiah yang Terabaikan
Di balik angka pelanggaran yang fantastis ini, tersimpan pula potensi denda yang nilainya sangat besar. Jika dirata-rata setiap pelanggaran dikenakan denda minimal Rp250.000, maka hanya dalam satu minggu, total denda yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp9,3 Miliar.Angka ini bukan sekadar soal pendapatan negara, melainkan cerminan dari betapa masifnya potensi bahaya yang diciptakan oleh para pelanggar di jalan rayasetiapharinya.
(dan)
Lihat Juga :