Toyota Prado Batal Dibeli DPR Karena Diprotes Rakyat, Ini Dia Tarif Pajaknya!
Sabtu, 20 September 2025 - 15:30 WIB
loading...
Toyota Prado kerap dianggap sebagai kendaraan favorit kalangan elit dengan harga hingga Rp2 miliar. Foto: ist
A
A
A
DILI, TIMOR LESTE - Pajak Toyota Prado menjadi salah satu topik yang menarik perhatian, terutama setelah adanya protes yang dilakukan oleh masyarakat di Timor Leste mengenai penolakan penggunaan Toyota Prado untuk parlemen.
Toyota Prado kerap dianggap sebagai kendaraan favorit kalangan elit. Namun, banyak yang mengira Toyota Prado sama dengan Toyota Land Cruiser, padahal sebenarnya, Toyota Prado adalah versi lebih ringan dari Toyota Land Cruiser.
Prado merupakan varian turunan dari Toyota Land Cruiser 70 yang awalnya dikenal dengan nama Land Cruiser II. Nama “Prado sendiri mulai digunakan secara resmi pada model Land Cruiser seri J70 pada April 1990.
Karena dirancang sebagai versi light-duty, Toyota tentu melakukan beberapa penyesuaian spesifikasi antara Land Cruiser dan Prado.
Oleh karena itu, penyebutan Toyota Prado atau Land Cruiser Prado sebenarnya sama-sama tepat, mengingat kendaraan ini memang lahir sebagai pengembangan dari Land Cruiser yang lebih disesuaikan untuk penggunaan di jalan raya.
Hal ini cukup dimaklumi, karena besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta jenis kendaraannya.
Ketentuan mengenai pajak mobil mewah diatur dalam regulasi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011 Tahun 2014.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 juga terdapat ketentuan yang bisa digunakan sebagai dasar dalam menghitung nilai PPnBM yang berlaku untuk kendaraan mewah.
Berdasarkan informasi yang beredar, mobil dengan harga sekitar Rp475 juta sampai Rp2 miliar ini dikenakan pajak sebesar Rp.21.060.000.
Namun, dalam PPnBM tidak terdapat konsep pajak masukan, sehingga sistem pengkreditan seperti yang digunakan dalam PPN tidak berlaku pada PPnBM.
Berikut rumus untuk menghitung PPN.
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)
M/GShofwatuzzahro
Toyota Prado kerap dianggap sebagai kendaraan favorit kalangan elit. Namun, banyak yang mengira Toyota Prado sama dengan Toyota Land Cruiser, padahal sebenarnya, Toyota Prado adalah versi lebih ringan dari Toyota Land Cruiser.
Prado merupakan varian turunan dari Toyota Land Cruiser 70 yang awalnya dikenal dengan nama Land Cruiser II. Nama “Prado sendiri mulai digunakan secara resmi pada model Land Cruiser seri J70 pada April 1990.
Karena dirancang sebagai versi light-duty, Toyota tentu melakukan beberapa penyesuaian spesifikasi antara Land Cruiser dan Prado.
Oleh karena itu, penyebutan Toyota Prado atau Land Cruiser Prado sebenarnya sama-sama tepat, mengingat kendaraan ini memang lahir sebagai pengembangan dari Land Cruiser yang lebih disesuaikan untuk penggunaan di jalan raya.
Tarif Pajak Toyota Prado
Bagi sebagian orang, membayar pajak untuk mobil mewah seperti Land Cruiser Prado dapat menjadi beban tersendiri.Hal ini cukup dimaklumi, karena besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta jenis kendaraannya.
Ketentuan mengenai pajak mobil mewah diatur dalam regulasi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.011 Tahun 2014.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2014 juga terdapat ketentuan yang bisa digunakan sebagai dasar dalam menghitung nilai PPnBM yang berlaku untuk kendaraan mewah.
Berdasarkan informasi yang beredar, mobil dengan harga sekitar Rp475 juta sampai Rp2 miliar ini dikenakan pajak sebesar Rp.21.060.000.
Metode Perhitungan PPN
Mekanisme pengenaan PPnBM memiliki perbedaan dengan PPN. Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tetap dilakukan melalui faktur pajak, sebagaimana yang berlaku dalam pemungutan PPN.Namun, dalam PPnBM tidak terdapat konsep pajak masukan, sehingga sistem pengkreditan seperti yang digunakan dalam PPN tidak berlaku pada PPnBM.
Berikut rumus untuk menghitung PPN.
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang - PPnBM)
M/GShofwatuzzahro
(dan)
Lihat Juga :