Runtuhnya Raja Kripto: Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Usai Lenyapkan Rp 640 Triliun Uang Investor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:31 WIB
loading...
Runtuhnya Raja Kripto:...
Vonis 15 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Do Kwon, sang Raja Kripto yang bertanggung jawab atas lenyapnya Rp640 triliun dana investor. Foto: ist
A A A
NEW YORK - Di balik baju tahanan berwarna kuning yang membalut tubuhnya, Do Kwon, 34, tak lagi tampak seperti "Raja Kripto" yang dulu dipuja; ia kini hanyalah simbol dari kehancuran kolosal senilai USD40 miliar atau setara Rp 640 triliun yang telah meluluhlantakkan masa depan jutaan orang, menghancurkan yayasan amal, hingga mendorong para investor ke jurang keputusasaan dan bunuh diri.

Pada sidang pembacaan vonis yang digelar di pengadilan federal Manhattan, Kamis lalu, Hakim Paul A. Engelmayer menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada lulusan Stanford tersebut.

Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan bahwa ekosistem stablecoin yang dibangunnya hanyalah ilusi yang ditopang oleh penipuan sistematis.

Kehancuran yang Melampaui FTX

Kasus ini menjadi catatan kelam terbesar dalam sejarah aset digital. Hakim Engelmayer menyebut tindakan Kwon sebagai "penipuan dalam skala epik antar-generasi."

Skala kerugian yang ditimbulkan Terraform Labs—perusahaan yang didirikan Kwon di Singapura pada 2018—bahkan melampaui gabungan kerugian dari skandal FTX milik Sam Bankman-Fried dan penipuan OneCoin oleh Karl Sebastian Greenwood.

Mekanisme penipuannya berpusat pada TerraUSD, yang dipromosikan sebagai stablecoin andal—mata uang kripto yang dipatok pada aset stabil untuk mencegah fluktuasi harga drastis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Upbit Indonesia Bagikan...
Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah Memulai Investasi Kripto bagi Pemula
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved