Runtuhnya Raja Kripto: Do Kwon Divonis 15 Tahun Penjara Usai Lenyapkan Rp 640 Triliun Uang Investor
Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Akhir Pelarian Sang Mogul
Vonis 15 tahun ini lebih berat dari rekomendasi pemerintah selama 12 tahun yang dinilai hakim "terlalu ringan", sekaligus menolak mentah-mentah permintaan pengacara Kwon untuk hukuman 5 tahun yang dianggap "sangat tidak masuk akal". Kwon menghadapi ancaman maksimal 25 tahun penjara.Sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan bersalah (plea deal), Kwon setuju untuk menyerahkan aset senilai lebih dari USD19 juta (Rp304 miliar).
Ia sempat mencoba membangun kembali Terraform Labs sebelum melarikan diri ke Montenegro menggunakan paspor palsu, di mana ia ditahan pada Maret 2023. Masa tahanan 17 bulan di Montenegro akan diperhitungkan dalam masa hukumannya.
Di hadapan hakim, Kwon menyampaikan permohonan maafnya. "Saya menghabiskan hampir setiap momen bangun tidur dalam beberapa tahun terakhir memikirkan apa yang bisa saya lakukan berbeda," ujarnya lirih.
Namun, Asisten Jaksa AS Sarah Mortazavi menegaskan bahwa Kwon menciptakan ilusi ketahanan sambil menutupi kegagalan sistemik. "Ini adalah penipuan yang dieksekusi dengan arogansi, manipulasi, dan ketidakpedulian total terhadap orang lain," pungkasnya.
(dan)
Lihat Juga :