Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Proses verifikasi ini memastikan kendaraan bukan hasil pencurian atau penggelapan sebelum masuk tahap uji tipe.
Sembilan Komponen Krusial yang Diperiksa
Dalam pengujian, terdapat sembilan komponen utama yang menjadi perhatian regulator, yakni rangka, landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, serta sumbu roda.
Setiap kendaraan diuji secara individual, bukan untuk produksi massal. “Setiap kendaraan kustom kita uji one by one,” kata Riftayosi.
Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, fasilitas milik Ditjen Perhubungan Darat yang diklaim terbesar di Asia Tenggara dan berstandar UN Regulation. Proses uji tipe membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
“Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom supaya lebih rendah. Untuk kustom yang simple kan jadi tidak adil, tapi sementara aturannya masih seperti itu,” kata Riftayosi.
Ia mengakui bahwa banyak kendaraan kustom memiliki nilai tinggi. Namun, tidak semua bengkel berada di kelas premium. Banyak bengkel kustom yang masih berstatus UMKM.
“Mereka secara industri masih di level UMKM. Ke depan kita akan split, apakah bisa untuk bengkel dengan kendaraan luxury dan kendaraan menengah ke bawah,” ujarnya.
Artinya, pemerintah membuka kemungkinan diferensiasi skema biaya agar tidak memberatkan pelaku kecil.
“Harapannya, kendaraan yang sudah lulus uji kustom ini bisa langsung sinkron dalam proses surat-menyurat dengan Kepolisian, Dispenda, terkait pajak dan tipe yang tertera di STNK. Ini masih dalam kajian mendalam,” jelas Riftayosi.
Sembilan Komponen Krusial yang Diperiksa
![Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan]()
Dalam pengujian, terdapat sembilan komponen utama yang menjadi perhatian regulator, yakni rangka, landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, serta sumbu roda.
Setiap kendaraan diuji secara individual, bukan untuk produksi massal. “Setiap kendaraan kustom kita uji one by one,” kata Riftayosi.
Pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, fasilitas milik Ditjen Perhubungan Darat yang diklaim terbesar di Asia Tenggara dan berstandar UN Regulation. Proses uji tipe membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.
Biaya Sertifikat Uji Tipe Masih Jadi Sorotan
Salah satu tantangan terbesar implementasi aturan ini adalah biaya Sertifikat Uji Tipe (SUT). Saat ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk uji tipe roda dua mencapai Rp25 juta, sementara roda empat Rp30 juta.“Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom supaya lebih rendah. Untuk kustom yang simple kan jadi tidak adil, tapi sementara aturannya masih seperti itu,” kata Riftayosi.
Ia mengakui bahwa banyak kendaraan kustom memiliki nilai tinggi. Namun, tidak semua bengkel berada di kelas premium. Banyak bengkel kustom yang masih berstatus UMKM.
“Mereka secara industri masih di level UMKM. Ke depan kita akan split, apakah bisa untuk bengkel dengan kendaraan luxury dan kendaraan menengah ke bawah,” ujarnya.
Artinya, pemerintah membuka kemungkinan diferensiasi skema biaya agar tidak memberatkan pelaku kecil.
Tantangan Sinkronisasi dengan Kepolisian
Persoalan lain adalah sinkronisasi data dengan Kepolisian Lalu Lintas. Meski kendaraan telah lulus SUT, di lapangan masih terjadi ketidaksinkronan administrasi.“Harapannya, kendaraan yang sudah lulus uji kustom ini bisa langsung sinkron dalam proses surat-menyurat dengan Kepolisian, Dispenda, terkait pajak dan tipe yang tertera di STNK. Ini masih dalam kajian mendalam,” jelas Riftayosi.
Lihat Juga :