Alasan Mamah Muda dan Anak TikTok Tak Bisa Goyang, AS Digugat
loading...
![Alasan Mamah Muda dan...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2020/09/20/183/170912/alasan-mamah-muda-dan-anak-tiktok-tak-bisa-goyang-as-digugat-pix.jpg)
Aplikasi buatan China TikTok. FOTO/ IST
A
A
A
CALIFORNIA - Presiden Donald Trump resmi mengeluarkan keputusan pemblokiran TikTok di Amerika Serikat. Buntut dari pemblokiran itu, TikTok mengajukan gugatan untuk pemerintah AS. BACA JUGA - Kuasai Data Base, China Bisa Bikin AS dan Indonesia Mati Kutu
Gugatan itu diajukan kepada pengadilan federal AS, yang meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan Trump tersebut.
Menurut pihak TikTok, Trump telah melewati batas kewenangannya. Sebab, keputusannya dinilai melanggar Amandemen Pertama terkait hak kebebasan berbicara.
“Jutaan orang telah berkumpul mengekspresikan dirinya di TikTok . Keputusan Trump menghancurkan itu,” kata TikTok, dikutip dari Bloomberg, Minggu (20/9/2020). BACA JUGA - Hari Ini, AS Resmi Blokir TikTok dan Berlaku di Seluruh Dunia 12 November 2020
Selaim itu, perusahaan di bawah naungan ByteDance tersebut juga menilai Departemen Perdagangan AS telah mengabaikan bukti yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap privasi dan keamanan para pengguna di AS.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2020 lalu, Trump telah mengeluarkan ultimatum untuk memblokir TikTok dalam waktu 45 hari karena tudingan keamanan data.
Pihak TikTok telah menampik tudingan tersebut dan berusaha mengajukan banding dari perjyataan Trump.
Namun, pada Jumat (18/9/2020) lalu, Departemen Perdagangan AS mengumumkan, jika TikTok tidak bisa memenuhi permintaan Trump, maka mulai 12 November 2020 TikTok akan diblokir di Negeri Paman Sam.
Gugatan itu diajukan kepada pengadilan federal AS, yang meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan Trump tersebut.
Menurut pihak TikTok, Trump telah melewati batas kewenangannya. Sebab, keputusannya dinilai melanggar Amandemen Pertama terkait hak kebebasan berbicara.
“Jutaan orang telah berkumpul mengekspresikan dirinya di TikTok . Keputusan Trump menghancurkan itu,” kata TikTok, dikutip dari Bloomberg, Minggu (20/9/2020). BACA JUGA - Hari Ini, AS Resmi Blokir TikTok dan Berlaku di Seluruh Dunia 12 November 2020
Selaim itu, perusahaan di bawah naungan ByteDance tersebut juga menilai Departemen Perdagangan AS telah mengabaikan bukti yang menunjukkan komitmen perusahaan terhadap privasi dan keamanan para pengguna di AS.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2020 lalu, Trump telah mengeluarkan ultimatum untuk memblokir TikTok dalam waktu 45 hari karena tudingan keamanan data.
Pihak TikTok telah menampik tudingan tersebut dan berusaha mengajukan banding dari perjyataan Trump.
Namun, pada Jumat (18/9/2020) lalu, Departemen Perdagangan AS mengumumkan, jika TikTok tidak bisa memenuhi permintaan Trump, maka mulai 12 November 2020 TikTok akan diblokir di Negeri Paman Sam.
(wbs)