Airbag Honda Bermasalah, HPM Kampanyekan Program Recall
Selasa, 29 September 2020 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Konsumen juga dapat menghubungi atau datang langsung ke dealer resmi Honda terdekat untuk mendaftarkan kendaraannya, atau menghubungi Honda Customer Care di 0-800-1446-632 (bebas pulsa) dari hari Senin-Jumat, pukul 08.00 s/d 17.30 WIB.
Sejak kampanye ini berjalan, Honda telah melakukan berbagai upaya untuk menginformasikan dan mengundang konsumen yang mobilnya teridentifikasi melakukan penggantian komponen di dealer resmi Honda dengan mengirimkan pemberitahuan langsung kepada para pemilik kendaraan yang teridentifikasi ke alamat atau nomor telepon terakhir yang terdaftar melalui surat dan Whatsapp. Selain itu, Honda juga banyak melakukan kerjasama dengan komunitas-komunitas pengguna mobil Honda di Indonesia.
Kampanye penarikan kembali ( Recal l) untuk Inflator Airbag ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya keadaan dimana airbag mungkin mengembang secara berlebih (over deployment) akibat tekanan gas yang berlebihan dalam komponen Inflator Airbag, sehingga berpotensi mengakibatkan cedera serius dan/atau kematian pengemudi dan/atau penumpang depan pada saat terjadi kecelakaan.
Sejak kampanye ini berjalan, Honda telah melakukan berbagai upaya untuk menginformasikan dan mengundang konsumen yang mobilnya teridentifikasi melakukan penggantian komponen di dealer resmi Honda dengan mengirimkan pemberitahuan langsung kepada para pemilik kendaraan yang teridentifikasi ke alamat atau nomor telepon terakhir yang terdaftar melalui surat dan Whatsapp. Selain itu, Honda juga banyak melakukan kerjasama dengan komunitas-komunitas pengguna mobil Honda di Indonesia.
Kampanye penarikan kembali ( Recal l) untuk Inflator Airbag ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya keadaan dimana airbag mungkin mengembang secara berlebih (over deployment) akibat tekanan gas yang berlebihan dalam komponen Inflator Airbag, sehingga berpotensi mengakibatkan cedera serius dan/atau kematian pengemudi dan/atau penumpang depan pada saat terjadi kecelakaan.
(wbs)
Lihat Juga :