Pelaku Automotif Diminta Penuhi Hak Pekerja, Meski Diterpa Pandemik Corona
Senin, 13 April 2020 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri, termasuk industri automotif.
“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi normal,” tutur Agus.
Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.
“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” harapnya.
“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi normal,” tutur Agus.
Kemenperin juga sudah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri. Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.
“Terdapat berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini,” harapnya.
(iqb)
Lihat Juga :