Peraturan Konversi Motor Listrik Keluar, Jangan Asal Konversi Agar Bisa Sekencang Kawasaki Ninja
Sabtu, 14 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
Ajang Indonesia Modification Expo (IMX) 2020 pernah menampilkan motor konversi listrik yang menggunakan basis Honda Beat. Foto / IMX 2020
A
A
A
JAKARTA - Peraturan MenteriKementerianPerhubunganNo 65 tahun 2020 tentang konversi motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepedamotor listrikberbasis baterai akhirnya keluar juga. Dalam peraturan itu terdapat banyak ketentuan yang harus dilakukan oleh pemilik motor dan bengkel motor, yang ingin mengonversi motor konvensional mereka ke motor listrik. Mulai dari ketentuan bengkel yang bisa mengonversi motor biasa menjadi motor listrik, uji fisik, uji baterai, uji kelayakan, stiker informasi dan sebagainya. (Baca juga : Hyundai Akhirnya Temukan Jawaban Kenapa Interior Mobil Mewahnya Bau Kaos Kaki Bekas )
Namun ada satu pasal yang menarik buat dikulik yakni Pasal 12 ayat 4 huruf C yang mengatur ketentuan konversi daya motor listrik. Dalam pasal itu disebutkan ada tiga jenis daya motor listrik yang bisa digunakan dalam mengonversi motor biasa ke motor listrik.
![Peraturan Konversi Motor Listrik Keluar, Jangan Asal Konversi Agar Bisa Sekencang Kawasaki Ninja]()
Pertama untuk motor konvensional yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc, hanya diboleh mengonversi denganbaterai yang memiliki daya maksimal 2 kW. Kedua, untuk sepeda motor konvensional dengan isi silinder 110 cc sampai 150 cc, hanya diizinkan mengonversi ke motor listrik dengan baterai yang memiliki daya maksimal 3 kW. Terakhir, untuk sepeda motor pembakaran internal dengan kapasitas silinder 150 cc - 200 cc hanya diizinkan mengonversi ke motor listrik dengan baterai berdaya maksimal 4 kW.
Dari peraturan tersebut, jadi tidak diizinkan sama sekali motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc menggunakan baterai listrik di atas 2 kW. Contoh, misalnya pemilik Honda Beat dengan kapasitas silinder 110 cc tidak bisa menggunakanbaterai 4 kW agar bisa lebih kencang. Begitu juga motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 150 - 200 cc tidak boleh menggunakan baterai lebih dari 4 kW. (Baca juga : Ini Cara Mulia Polisi Italia Unjuk Kekuatan Mobil Polisi Lamborghini Milik Mereka )
Namun ada satu pasal yang menarik buat dikulik yakni Pasal 12 ayat 4 huruf C yang mengatur ketentuan konversi daya motor listrik. Dalam pasal itu disebutkan ada tiga jenis daya motor listrik yang bisa digunakan dalam mengonversi motor biasa ke motor listrik.
.jpg)
Pertama untuk motor konvensional yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc, hanya diboleh mengonversi denganbaterai yang memiliki daya maksimal 2 kW. Kedua, untuk sepeda motor konvensional dengan isi silinder 110 cc sampai 150 cc, hanya diizinkan mengonversi ke motor listrik dengan baterai yang memiliki daya maksimal 3 kW. Terakhir, untuk sepeda motor pembakaran internal dengan kapasitas silinder 150 cc - 200 cc hanya diizinkan mengonversi ke motor listrik dengan baterai berdaya maksimal 4 kW.
Dari peraturan tersebut, jadi tidak diizinkan sama sekali motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc menggunakan baterai listrik di atas 2 kW. Contoh, misalnya pemilik Honda Beat dengan kapasitas silinder 110 cc tidak bisa menggunakanbaterai 4 kW agar bisa lebih kencang. Begitu juga motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 150 - 200 cc tidak boleh menggunakan baterai lebih dari 4 kW. (Baca juga : Ini Cara Mulia Polisi Italia Unjuk Kekuatan Mobil Polisi Lamborghini Milik Mereka )
Lihat Juga :