Peraturan Konversi Motor Listrik Keluar, Jangan Asal Konversi Agar Bisa Sekencang Kawasaki Ninja

Sabtu, 14 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
Peraturan Konversi Motor Listrik Keluar, Jangan Asal Konversi Agar Bisa Sekencang Kawasaki Ninja
Ajang Indonesia Modification Expo (IMX) 2020 pernah menampilkan motor konversi listrik yang menggunakan basis Honda Beat. Foto / IMX 2020
A A A
JAKARTA - Peraturan MenteriKementerianPerhubunganNo 65 tahun 2020 tentang konversi motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepedamotor listrikberbasis baterai akhirnya keluar juga. Dalam peraturan itu terdapat banyak ketentuan yang harus dilakukan oleh pemilik motor dan bengkel motor, yang ingin mengonversi motor konvensional mereka ke motor listrik. Mulai dari ketentuan bengkel yang bisa mengonversi motor biasa menjadi motor listrik, uji fisik, uji baterai, uji kelayakan, stiker informasi dan sebagainya. (Baca juga : Hyundai Akhirnya Temukan Jawaban Kenapa Interior Mobil Mewahnya Bau Kaos Kaki Bekas )

Namun ada satu pasal yang menarik buat dikulik yakni Pasal 12 ayat 4 huruf C yang mengatur ketentuan konversi daya motor listrik. Dalam pasal itu disebutkan ada tiga jenis daya motor listrik yang bisa digunakan dalam mengonversi motor biasa ke motor listrik.

Peraturan Konversi Motor Listrik Keluar, Jangan Asal Konversi Agar Bisa Sekencang Kawasaki Ninja


Pertama untuk motor konvensional yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc, hanya diboleh mengonversi denganbaterai yang memiliki daya maksimal 2 kW. Kedua, untuk sepeda motor konvensional dengan isi silinder 110 cc sampai 150 cc, hanya diizinkan mengonversi ke motor listrik dengan baterai yang memiliki daya maksimal 3 kW. Terakhir, untuk sepeda motor pembakaran internal dengan kapasitas silinder 150 cc - 200 cc hanya diizinkan mengonversi ke motor listrik dengan baterai berdaya maksimal 4 kW.

Dari peraturan tersebut, jadi tidak diizinkan sama sekali motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc menggunakan baterai listrik di atas 2 kW. Contoh, misalnya pemilik Honda Beat dengan kapasitas silinder 110 cc tidak bisa menggunakanbaterai 4 kW agar bisa lebih kencang. Begitu juga motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 150 - 200 cc tidak boleh menggunakan baterai lebih dari 4 kW. (Baca juga : Ini Cara Mulia Polisi Italia Unjuk Kekuatan Mobil Polisi Lamborghini Milik Mereka )

Masalahnya memang motor-motor listrik konversi itu tidak akan sekencang motor-motor sport dengan mesin konvensional seperti Kawasaki Ninja 250. Motor Gesits saja, yang dijual bebas, hanya memiliki tenaga 6,7 daya kuda. Padahalbateraiyang digunakan lebih besar yakni 5 kW. Bandingkan dengan Kawasaki Ninja 250 cc yang memiliki tenaga 50,3 daya kuda. Jadi butuh baterai yang lebih besar jika ingin menyamai kekuatan motor-motor sport mesin konvensional. Dan di Indonesia motor-motor listrik dengan motor listrik yang sangat besar belum dijual bebas.

Tujuan konversi ini memang bukan untuk mengubah motor biasa jadi motor listrik yang kencang. Sebelumnya di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga berharap konversi ini mampu memenuhi target populasi kendaraan motor berbasis listrik pada 2025 yang mencapai 20 persen dari total produksi.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Perindustrian memang sangat mendukung adanya konversi motor konvensional ke motor listrik. Hal itu bahkan mereka buktikan di acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2020 dimana dipamerkan satu unit Honda Beat yang telah dikonversi ke motor listrik. "Saat ini peralihan ke kendaraan bermotor roda dua berbasis listrik yang paling memungkinkan adalah dengan cara melakukan konversi. Motor saat ini jumlahnya sangat besar dan biaya konversi juga tidak terlalu mahal," kata Putu Juli Ardika, Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penguatan dan Penyebaran Industri Kementerian Perindustrian.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)