Hindari Denda, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Pulau Jawa

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:16 WIB
loading...
Hindari Denda, Ini Cara...
Layanan digital Polri. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagai warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi pengendara. Pajak yang dibayar rutin tak melebihi tanggal yang ditentukan juga menjadi syarat sebelum kendaraan tersebut digunakan. (Baca: Lagi, Puluhan Aplikasi China Dilarang Beroperasi di India)

Tetapi tak jarang pemilik kendaraan lupa membayar pajak kendaraan, sehingga harus membayar denda keterlambatan ketika membayarnya. Habiskan Rp12 Triliun, OSIRIS-REx NASA Sukses Ambil Batuan Asteroid Bennu

Untuk menghindari pembayaran denda, membayar pajak tepat waktu juga harus diperhatikan. Kini, semakin berkembangnya teknologi, cek pajak kendaraan sudah bisa secara daring.

Caranya relatif mudah. Asal terkoneksi jaringan internet, cek kendaraan daring bisa dilakukan melalui PC, laptop, maupun smartphone. Meski belum merata di seluruh Indonesia, ini langkahnya untuk di wilayah di Pulau Jawa.

DKI Jakarta

Sebagai Ibu Kota, warga di DKI Jakarta sudah difasilitasi dengan e-samsat. Cukup membuka situs, cek pajak kendaraan beserta perinciannya sudah bisa dilakukan.

▪︎ Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
▪︎ Masukkan nomor polisi kendaraan
▪︎ Masukkan 16 digit NIK yang ada di KTP
▪︎ Lalu pilih Proses

Jawa Tengah

Laman cek pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda dengan DKI Jakarta, meski langkahnya tak jauh berbeda.

▪︎ Buka situs dppad.jatengprov.go.id
▪︎ Isi nomor polisi kendaraan
▪︎ Kemudian pilih Submit
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
Skywell Hadirkan Mobil...
Skywell Hadirkan Mobil Listrik China Pertama di Inggris
Bakal Jadi Lawan Ducati...
Bakal Jadi Lawan Ducati Diavel, Zontes 703V Diperkenalkan
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
BMW R 80 G/S versi 2025...
BMW R 80 G/S versi 2025 Diluncurkan, Segini Tenaganya
Triumph TF 250-E dan...
Triumph TF 250-E dan TF 450-E Diluncurkan, Ini Detail Speknya
5 Pemain Sepakbola dengan...
5 Pemain Sepakbola dengan Mobil Termahal di Tahun 2025
Elon Musk Izinkan Tesla...
Elon Musk Izinkan Tesla Dijual di Arab Saudi
Ducati XDiavel V4 Terbary...
Ducati XDiavel V4 Terbary Siap Diproduksi di Borgo Panigale
Rekomendasi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
PSM Makassar Siap Hadapi...
PSM Makassar Siap Hadapi Cong An Hanoi FC di Semifinal ASEAN Club Championship 2025
Didit Kunjungi Megawati...
Didit Kunjungi Megawati saat Lebaran, Dasco: Sampaikan Pesan dan Salam Prabowo
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
3 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
7 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
7 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Tembus 42 Derajat Celcius,...
Tembus 42 Derajat Celcius, Ini Penyebab Cuaca Panas di Pulau Jawa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved