Hindari Denda, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Pulau Jawa

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:16 WIB
loading...
Hindari Denda, Ini Cara...
Layanan digital Polri. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagai warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi pengendara. Pajak yang dibayar rutin tak melebihi tanggal yang ditentukan juga menjadi syarat sebelum kendaraan tersebut digunakan. (Baca: Lagi, Puluhan Aplikasi China Dilarang Beroperasi di India)

Tetapi tak jarang pemilik kendaraan lupa membayar pajak kendaraan, sehingga harus membayar denda keterlambatan ketika membayarnya. Habiskan Rp12 Triliun, OSIRIS-REx NASA Sukses Ambil Batuan Asteroid Bennu

Untuk menghindari pembayaran denda, membayar pajak tepat waktu juga harus diperhatikan. Kini, semakin berkembangnya teknologi, cek pajak kendaraan sudah bisa secara daring.

Caranya relatif mudah. Asal terkoneksi jaringan internet, cek kendaraan daring bisa dilakukan melalui PC, laptop, maupun smartphone. Meski belum merata di seluruh Indonesia, ini langkahnya untuk di wilayah di Pulau Jawa.

DKI Jakarta

Sebagai Ibu Kota, warga di DKI Jakarta sudah difasilitasi dengan e-samsat. Cukup membuka situs, cek pajak kendaraan beserta perinciannya sudah bisa dilakukan.

▪︎ Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
▪︎ Masukkan nomor polisi kendaraan
▪︎ Masukkan 16 digit NIK yang ada di KTP
▪︎ Lalu pilih Proses

Jawa Tengah

Laman cek pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda dengan DKI Jakarta, meski langkahnya tak jauh berbeda.

▪︎ Buka situs dppad.jatengprov.go.id
▪︎ Isi nomor polisi kendaraan
▪︎ Kemudian pilih Submit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3049 seconds (0.1#10.140)