Hindari Denda, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Pulau Jawa
Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai Ibu Kota, warga di DKI Jakarta sudah difasilitasi dengan e-samsat. Cukup membuka situs, cek pajak kendaraan beserta perinciannya sudah bisa dilakukan.
▪︎ Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
▪︎ Masukkan nomor polisi kendaraan
▪︎ Masukkan 16 digit NIK yang ada di KTP
▪︎ Lalu pilih Proses
Jawa Tengah
Laman cek pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda dengan DKI Jakarta, meski langkahnya tak jauh berbeda.
▪︎ Buka situs dppad.jatengprov.go.id
▪︎ Isi nomor polisi kendaraan
▪︎ Kemudian pilih Submit
▪︎ Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
▪︎ Masukkan nomor polisi kendaraan
▪︎ Masukkan 16 digit NIK yang ada di KTP
▪︎ Lalu pilih Proses
Jawa Tengah
Laman cek pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda dengan DKI Jakarta, meski langkahnya tak jauh berbeda.
▪︎ Buka situs dppad.jatengprov.go.id
▪︎ Isi nomor polisi kendaraan
▪︎ Kemudian pilih Submit
Lihat Juga :