Toyota Dihukum Rp2,4 Triliun karena Langgar Peraturan Emisi

Senin, 18 Januari 2021 - 23:00 WIB
loading...
Toyota Dihukum Rp2,4 Triliun karena Langgar Peraturan Emisi
Toyota lebih banyak mengembangkan mobil hibrida ketimbang mobil listrik untuk peduli lingkungan. Foto/IST
A A A
CALIFORNIA - Toyota Amerika baru-baru ini dihukum oleh badan perlindungan lingkungan atau Environmental Protection Agency (EPA) karena melanggar peraturan emisi. Tidak main-main Toyota diwajibkan membayar denda sebesar USD180 juta atau setara Rp2,4 triliun karena secara sengaja tidak melaporkan kepada EPA potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh emisi kendaraan yang mereka buat.

Kumulasi denda itu terjadi karena menurut EPA, Toyota kerap menunda pelaporan dalam jangka waktu yang sangat lama yakni mulai dari 2005 hingga 2015. Uniknya menurut EPA penundaan itu justru diketahui oleh Toyota Amerika dan kantor pusat Toyota di Jepang, Toyota Motor Corp.

Sementara Toyota mengatakan keterlambatan ini bukan dilakukan dengan sengaja. Menurut perwakilan Toyota, seperti dikutip dari CNET, keterlambatan terjadi karena adanya gap pada proses pelaporan yang dibutuhkan oleh EPA. "Selama berupaya menemukan masalah tersebut, kami berusaha menyiapkan laporan yang lebih lenkap berikut hal-hal yang dibutuhkan dalam pelaporan," ujar perwakilan Toyota.

Lebih lanjut Toyota mengaku, meskipun tidak memberikan laporan kepada EPA, perusahaan mobil Jepang itu selalu memberitahukan informasi terkait emisi kepada pelanggan dan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Termasuk mengenai potensi recall akibat pelanggaran emisi.

Namun apa pun alasannya, Toyota siap untuk membayar denda sebesar Rp2,4 triliun. "Sayangnya, kami memahami bhwa protokol pelaporan yang kami siapkan justru malah tidak memenuhi standar tinggi yang kami butuhkan. Dan kami siap untuk menyelesaikan masalah ini," ucap perwakilan Toyota.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)