Sidang Pertama Konsumen vs DFSK Dimulai, Bagaimana Hasilnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komitmen DFSK dalam mengikuti segala peraturan dan hukum ditunjukan melalui kehadiran DFSK pada proses sidang pertama atas Tuntutan Konsumen terhadap DFSK Glory 580.
Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (27/1) membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, melalui keterangan resminya.
DFSK berharap kepada para konsumen untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya.
Menurut Achmad Rofiqi, seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen.
”Para mekanik yang siap sedia melayani para konsumen pun sudah memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus dari DFSK, sehingga kualitas pengerjaannya pun terjamin,” ujarnya.
Ia menambahkan, kinerja para mekanik juga didukung oleh peralatan dan perlengkapan di bengkel yang lengkap dan canggih untuk memastikan pengerjaan bisa dilakukan secara tepat dan cepat.
Selain itu, Achmad Rofiqi mengklaim ketersediaan suku cadang original dan berkualitas juga dijamin selalu tersedia di setiap jaringan bengkel resmi DFSK di seluruh Indonesia. DFSK juga secara rutin menggelar acara Flight Service untuk menjangkau lebih banyak konsumen khususnya di wilayah yang jauh dari bengkel resmi.
Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (27/1) membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, melalui keterangan resminya.
DFSK berharap kepada para konsumen untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya.
Menurut Achmad Rofiqi, seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen.
”Para mekanik yang siap sedia melayani para konsumen pun sudah memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus dari DFSK, sehingga kualitas pengerjaannya pun terjamin,” ujarnya.
Ia menambahkan, kinerja para mekanik juga didukung oleh peralatan dan perlengkapan di bengkel yang lengkap dan canggih untuk memastikan pengerjaan bisa dilakukan secara tepat dan cepat.
Selain itu, Achmad Rofiqi mengklaim ketersediaan suku cadang original dan berkualitas juga dijamin selalu tersedia di setiap jaringan bengkel resmi DFSK di seluruh Indonesia. DFSK juga secara rutin menggelar acara Flight Service untuk menjangkau lebih banyak konsumen khususnya di wilayah yang jauh dari bengkel resmi.