Damai Class Action Kasus Baterai, Apple Bayar Penggugat Rp7,4 Triliun
Minggu, 17 Mei 2020 - 07:24 WIB
loading...
Model iPhone 6 menjadi salah satu dari sejumlah handphone Apple yang mengalami
A
A
A
WASHINGTON - Masih ingat kasus "pencekikan" baterai melalui software pada sejumlah model iPhone lawas? Kini kasusnya sudah berjalan di pengadilan dan dikabarkan berakhir damai, tapi Apple terpaksa merogoh kocek hingga Rp7,4 triliun. (Baca juga: Temukan Celah Keamanan pada Kamera iPhone, Seorang Peretas Dihadiahi Rp1,2 M )
Laman Phone Arena menyebutkan, pada awal Maret lalu, Apple mencapai penyelesaian dengan penggugat yang menggugat raksasa Cupertino dalam gugatan class-action. Apple dituduh mencekik CPU model iPhone lama tanpa mendapatkan izin dari pemilik perangkat.
Penyelesaian itu dikatakan menghabiskan kocek Apple Rp4,6 triliun hingga Rp7,4 triliun. Sidang akhirnya sendiri akan berlangsung pada bulan Desember mendatang.
Menurut Law360, seperti dilansir dari MacRumors, sidang virtual diadakan kemarin melalui Zoom di mana Hakim Distrik AS, Edward J Davila menandatangani persetujuan awal dari penyelesaian. Tetapi memperpanjang batas waktu untuk kesepakatan akhir karena pandemik COVID-19. Hakim menginstruksikan pengacara Apple untuk datang pada bulan Desember ketika sidang akhir dapat diadakan.
Gugatan Class-Action mengkonsolidasikan sejumlah besar tuntutan hukum terhadap Apple atas masalah ini. Selama proses pengadilan, Hakim Davila memberikan mosi Apple untuk menolak klaim terkait dengan kinerja baterai dan iklan palsu yang ditempatkan di luar negara bagian.
Dia juga menjatuhkan tuduhan bahwa Apple melanggar Undang-Undang Peretasan Federal. Sementara Hakim ingin Apple mem-posting pemberitahuan penyelesaian dalam berbagai bahasa, perusahaan mencatat bahwa penyelesaian tersebut terkait dengan Class-Action AS dan pemberitahuan penyelesaian dalam berbagai bahasa dapat membingungkan atau menyesatkan konsumen internasional.
Laman Phone Arena menyebutkan, pada awal Maret lalu, Apple mencapai penyelesaian dengan penggugat yang menggugat raksasa Cupertino dalam gugatan class-action. Apple dituduh mencekik CPU model iPhone lama tanpa mendapatkan izin dari pemilik perangkat.
Penyelesaian itu dikatakan menghabiskan kocek Apple Rp4,6 triliun hingga Rp7,4 triliun. Sidang akhirnya sendiri akan berlangsung pada bulan Desember mendatang.
Menurut Law360, seperti dilansir dari MacRumors, sidang virtual diadakan kemarin melalui Zoom di mana Hakim Distrik AS, Edward J Davila menandatangani persetujuan awal dari penyelesaian. Tetapi memperpanjang batas waktu untuk kesepakatan akhir karena pandemik COVID-19. Hakim menginstruksikan pengacara Apple untuk datang pada bulan Desember ketika sidang akhir dapat diadakan.
Gugatan Class-Action mengkonsolidasikan sejumlah besar tuntutan hukum terhadap Apple atas masalah ini. Selama proses pengadilan, Hakim Davila memberikan mosi Apple untuk menolak klaim terkait dengan kinerja baterai dan iklan palsu yang ditempatkan di luar negara bagian.
Dia juga menjatuhkan tuduhan bahwa Apple melanggar Undang-Undang Peretasan Federal. Sementara Hakim ingin Apple mem-posting pemberitahuan penyelesaian dalam berbagai bahasa, perusahaan mencatat bahwa penyelesaian tersebut terkait dengan Class-Action AS dan pemberitahuan penyelesaian dalam berbagai bahasa dapat membingungkan atau menyesatkan konsumen internasional.
Lihat Juga :