Daftar Item yang Diuji Pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Minggu, 14 Maret 2021 - 18:00 WIB
loading...
Daftar Item yang Diuji...
Baterai kendaraan listrik juga harus melewati pengujian berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, dan lainnya. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Setiap kendaraan yang mengaspal di Tanah Air harus melalui pengujian tipe kendaraan bermotor. Mulai dari pemenuhan persyaratan teknis hingga laik jalan kendaraan bermotor. Baca juga: Mencermati Penanganan Mobil Listrik Saat Mogok, Rumitkah?

Persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang diuji meliputi kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat kendaraan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, serta radius putar.

Seiring berkembangnya zaman, kendaraan bermotor juga telah bertransformasi. Seperti diketahui, kendaraan listrik menjadi primadona yang sedang terus diupayakan hadir di banyak negara termasuk Indonesia.

Tentu pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berbeda dari kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional. Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum KBLBB beroperasi di Indonesia.

Item uji kendaraan tersebut meliputi keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, alat pengisian ulang, unjuk kerja baterai, uji suara khusus mobil, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.

Baterai yang digunakan juga melewati pengujian sendiri berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, external short circuit protection, overcharge protection, over dis-charge protection, over-temperature protection, dan emmision (khusus baterai dengan pengisian cairan).

"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal saat mengikuti diskusi virtual.

Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS. Untuk komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.

Kendati demikian, Risal mengakui pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.

"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya. Baca juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja, Mbak dan Mas Baca ya Syarat dan Cara Daftarnya
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Toyota Kenalkan Transmisi...
Toyota Kenalkan Transmisi Manual Canggih Mobil Listrik
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Mark...
Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi
Rekomendasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Berita Terkini
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved