Yamaha Dukung Penuh Program Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Sabtu, 27 Maret 2021 - 23:06 WIB
loading...
Yamaha Dukung Penuh Program Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Bengkel dan Dealer pelayanan Yamaha. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta saat ini tengah menjalankan sosialisasi program wajib uji emisi untuk sepeda motor.

Dalam mendukung program tersebut, Yamaha motor turut serta sebagai pelaksana untuk mensukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Frengky Rusli, selaku Chief Yamaha DDS Jabodetabek mengungkapkan, “Yamaha motor khususnya area Jakarta selalu siap dalam mendukung program Pemerintah, salah satunya ikut serta dalam program uji emisi gas buang. Dengan adanya program ini, pastinya lingkungan DKI Jakarta akan lebih bersih dan nyaman.”

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian.

Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta, menunjuk Yamaha yang diwakilkan oleh dealer Pelita Motor, Tritala Motor dan Mekar Motor sebagai pelaksana aktivitas sosialisasi wajib uji emisi gas buang sepeda motor. Dalam masa sosialisasi, uji emisi ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan mengenai wajib uji emisi di Jakarta :

1. Wajib uji emisi berlaku wajib bagi motor dan mobil yang usianya sudah lebih dari 3 tahun

2. Berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di kawasan DKI Jakarta

3. Penerapan sanksi disinsentif biaya parkir tertinggi akan diberikan bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak mengikuti uji emisi

4. Penegakan hukum berupa tilang sesuai UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil

5. Terkait aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)