Inilah Alasan Mengapa Dilarang Menggunakan Headset Saat Mengendari Motor
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
BACA JUGA: Ini Bocoran Spesifikasi Redmi Note 10 5G yang Dirilis Nanti Malam
4. Dapat di tilang oleh polisi
Sudah pasti menggunakan headset pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan headset.
Hal tersebut sudah dimuat dalam peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
4. Dapat di tilang oleh polisi
Sudah pasti menggunakan headset pada saat berkendara adalah sesuatu yang berbahaya dan melanggar hukum lalu lintas. Pihak berwajib khususnya polisi pastiya akan memberhentikan dan menindak tegas pengendara yang berkendara menggunakan motor dengan menggunakan headset.
Hal tersebut sudah dimuat dalam peraturan UU Pasal 283 UU LLAJ menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
(dan)
Lihat Juga :