5 Jenis Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengemudi Kendaraan Beserta Fungsinya

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:20 WIB
loading...
5 Jenis Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengemudi Kendaraan Beserta Fungsinya
Salah satu yang wajib di ketahui oleh pengemudi adalah marka jalan, sebuah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengemudi kendaraan harus mengetahui segala aturan ketika di jalan. Bukan hanya sekadar agar tidak melanggar hukum, tapi juga demi keselamatan.

Salah satu yang wajib di ketahui oleh pengemudi adalah marka jalan, sebuah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan.



Keberadaan rambu ini di jalur lalu lintas kendaraan sangatlah penting, khususnya dalam mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur.

Marka tergambar di atas permukaan jalan, dengan warna putih, merah, maupun kuning. Peraturan mengenai rambu-rambu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Berikut 5 marka jalan yang wajib diketahui pengemudi kendaraan beserta fungsinya, dilansir dari laman Auto2000, Senin (9/8).

1. Marka membujur utuh

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.

Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa pula sebagai pembagi lajur kendaraan.

Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3115 seconds (0.1#10.140)