4 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Membeli Mobil Baru

Selasa, 07 Desember 2021 - 19:52 WIB
loading...
4 Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Membeli Mobil Baru
Anggaran, pajak tahunan, hingga asuransi adalah beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membeli mobil baru. Foto: dok Qoala
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan kebijakan PPnBM 100 persen yang resmi diperpanjang hingga Desember 2021 meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil baru.

Menurut data Gaikindo, penjualan mobil wholesales pada Januari hingga Oktober 2021 mencapai 703.089 unit atau meningkat 67 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya, yakni 421.066 unit.



Ricky Alexander Samosir, Public Relations Manager perusahaan insurtech Qoala menyebut bahwa kebijakan PPnBM dan penyelenggaraan pameran otomotif GIIAS menjadi peluang baik bagi masyarakat yang telah berencana membeli mobil baru. ”Didukung keringanan biaya yang diberikan,” ujarnya.

Meski demikian, untuk membeli mobil baru ada banyak hal yang harus disiapkan. Apa saja?

1. Siapkan Dananya
Tentukan dahulu anggaran dana yang akan disisihkan. Mobil yang dipilih harus sesuai kebutuhan dan kesanggupan bukan berdasarkan keinginan. Ini agar pengeluaran dana tidak berlebih. Perhitungkan juga angka pajak tahunan dan lima tahunan yang harus dibayar. Terakhir, pastikan metode pembayaran sesuai dengan anggaran yang ada, baik secara tunai maupun kredit, agar pembayaran berjalan lancar.

2. Perhitungkan Biaya Pemeliharaan Mobil
Hal yang kadang terlupakan saat ingin membeli mobil baru adalah memperhitungkan biaya pemeliharaan mobil. Mulai biaya servis bulanan, bahan bakar, biaya
penggantian suku cadang hingga biaya keperluan lain. Masing - masing mobil memiliki biaya pemeliharaan mobil berbeda. Pastikan seluruh biaya masih sesuai kantong.


3. Kelengkapan Surat-surat
Selain biaya, persiapkan segala surat dan dokumen yang diperlukan untuk membeli mobil. Antara lain KTP & SIM, kartu keluarga, faktur, slip gaji jika pembayaran dengan metode kredit, plat nomor, dan BPKB.

4. Asuransi
Asuransi mobil dapat membantu memberi proteksi kendaraan dari berbagai macam risiko yang bisa terjadi, misalnya risiko kerusakan yang timbul akibat kecelakaan baik kerusakan ringan maupun berat seperti tabrakan, tergelincir, hingga mobil terperosok. Belum lagi risiko yang terjadi akibat pencurian, perbuatan jahat, kebakaran, hingga bencana alam.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6065 seconds (0.1#10.140)