Mahalnya Denda Lalu Lintas di Arab, Mainin Klakson Kena Rp1,1 Juta

Senin, 10 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
Mahalnya Denda Lalu...
Pelanggaran lalu lintas di Kerajaan Arab Saudi dikenai denda yang besar. Foto/Saudi Gazette.
A A A
ARAB SAUDI - Kerajaan Arab Saudi ternyata menjatuhkan denda bervariasi dan unik bagi pelanggar lalu lintas . Jangan salah, wilayah yang dipimpin oleh Raja Salman itu memang sangat serius dalam menata dan menegakkan peraturan lalu lintas.

Dalam Kingdom Vision 2030 Kerajaan Arab Saudi melihat tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dengan peraturan yang ketat serta penggunaan teknologi tinggi. Keinginan itu sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu.

Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, disebut Saud Gazette menyeburtkan bahwa per April 2021 jumlah kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka turun 51 persen. Pada 2020 jumlah kecelakaan yang terjadi adalah 28 kematian per 100.000 orang. Angka itu justru turun pada 2021 menjadi 13,5 kematian per 100.000 orang.

"Penggunaan teknologi yang maksimal serta peraturan yang ketat berkontribusi besar pada capaian itu," tulis Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif seperti dikutip Saudi Gazette.



Menariknya, denda pelanggaran lalu lintas yang diterapkan di Kerajaan Arab Saudi memang sangat menarik. Besarannya beragam, mulai dari 150 Riyal hingga 10.000 Riyal atau senilai Rp571.000 hingga Rp38 juta, cermati di bawah ini:

1. Denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal

Di kategori ini, pengendara akan dikenakan denda jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak melakukan inspeksi berkala pada kendaraan, hingga menyalahgunakan klakson kendaraan. Pelanggaran-pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal, atau Rp571.000 hingga Rp1,1 juta.

2. Denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal

Pengendara akan dikenakan denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal jika melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memenuhi batas jalan yang ditandai, menggunakan SIM yang kedaluwarsa, duduk di tempat selain yang telah ditentukan, atau tidak mematuhi peraturan di persimpangan jalan. Jika dirupiahkan, besaran denda yang akan diterima oleh pelanggar adalah sebanyak Rp1,1 juta hingga Rp1,9 juta.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elon Musk Izinkan Tesla...
Elon Musk Izinkan Tesla Dijual di Arab Saudi
Avanza Overload Angkut...
Avanza Overload Angkut Motor, Netizen: Kawan Seperjuangan, Wajar!
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
Alasan Beberapa Negara...
Alasan Beberapa Negara Termasuk Indonesia Gunakan Mobil Setir Kanan
Viral! Pemotor Nekat...
Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
Viral! Mobil Pepet Pemotor...
Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Kecelakaan Akibat Ban...
Kecelakaan Akibat Ban Pecah Masih Mendominasi, Proses Penambalan Perlu Diperhatikan
Melaju di Jalur Berlawanan,...
Melaju di Jalur Berlawanan, Polisi Larang Mobil Waymo Berjalan
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Rekomendasi
Netanyahu Batal Tunjuk...
Netanyahu Batal Tunjuk Eli Sharafit Jadi Bos Baru Shin Bet karena Kritik Trump
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
Warga Gaza Gelar Salat...
Warga Gaza Gelar Salat Idulfitri di Atas Reruntuhan Masjid di Tengah Serangan Israel
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
11 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
12 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
13 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
13 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
14 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
15 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved