Mahalnya Denda Lalu Lintas di Arab, Mainin Klakson Kena Rp1,1 Juta

Senin, 10 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
Mahalnya Denda Lalu...
Pelanggaran lalu lintas di Kerajaan Arab Saudi dikenai denda yang besar. Foto/Saudi Gazette.
A A A
ARAB SAUDI - Kerajaan Arab Saudi ternyata menjatuhkan denda bervariasi dan unik bagi pelanggar lalu lintas . Jangan salah, wilayah yang dipimpin oleh Raja Salman itu memang sangat serius dalam menata dan menegakkan peraturan lalu lintas.

Dalam Kingdom Vision 2030 Kerajaan Arab Saudi melihat tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dengan peraturan yang ketat serta penggunaan teknologi tinggi. Keinginan itu sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu.

Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, disebut Saud Gazette menyeburtkan bahwa per April 2021 jumlah kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka turun 51 persen. Pada 2020 jumlah kecelakaan yang terjadi adalah 28 kematian per 100.000 orang. Angka itu justru turun pada 2021 menjadi 13,5 kematian per 100.000 orang.

"Penggunaan teknologi yang maksimal serta peraturan yang ketat berkontribusi besar pada capaian itu," tulis Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif seperti dikutip Saudi Gazette.

Baca juga : Adu Keren Mobil Mazda Lidya si Pelakor vs Kinan Istri Setia, Siapa Menang?

Menariknya, denda pelanggaran lalu lintas yang diterapkan di Kerajaan Arab Saudi memang sangat menarik. Besarannya beragam, mulai dari 150 Riyal hingga 10.000 Riyal atau senilai Rp571.000 hingga Rp38 juta, cermati di bawah ini:

1. Denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal

Di kategori ini, pengendara akan dikenakan denda jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak melakukan inspeksi berkala pada kendaraan, hingga menyalahgunakan klakson kendaraan. Pelanggaran-pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal, atau Rp571.000 hingga Rp1,1 juta.

2. Denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal

Pengendara akan dikenakan denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal jika melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memenuhi batas jalan yang ditandai, menggunakan SIM yang kedaluwarsa, duduk di tempat selain yang telah ditentukan, atau tidak mematuhi peraturan di persimpangan jalan. Jika dirupiahkan, besaran denda yang akan diterima oleh pelanggar adalah sebanyak Rp1,1 juta hingga Rp1,9 juta.

3. Denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal

Kelalaian berkendara seperti mengemudi tanpa SIM, tanpa pelat belakang, melebihi kecepatan yang ditentukan, serta menimbulkan ketidakteraturan lalu lintas akan dijatuhi denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal, atau setara dengan Rp1,9 juta hingga Rp3,4 juta.Baca juga : Jadi Pionir, Mobil Balap Hidrogen Segera Guncang Rally Dakar 2024

4. Denda 1.000 Riyal hingga 2.000 Riyal

Beberapa hal yang dapat berakibat dijatuhkannya kategori denda ini pada pelaku pelanggaran lalu lintas adalah berhenti di jalur kereta api, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, hingga tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda. Sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggar, jika dirupiahkan, akan menyentuh angka Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.

5. Denda 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menggunakan pelat kendaraan ilegal, tidak berhenti saat lampu merah, hingga merusak rambu lalu lintas akan dikenakan denda sebesar 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal. Jika dikonversikan ke rupiah, mencapai Rp11,4 juta hingga Rp22,8 juta.

6. Denda 5.000 Riyal hingga 10.000 Riyal

Kategori terberat ini dijatuhkan untuk pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti berkendara di dalam pengaruh obat-obatan dan melakukan pekerjaan jalan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak otoritas terkait. Besaran denda yang akan diterima pelaku mencapai 10.000 Riyal, atau Rp 38 juta.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Defender Dakar D7X-R...
Defender Dakar D7X-R Terbukti Tangguh Libas Gurun Pasir Arab
Pejabat Sering Pakai...
Pejabat Sering Pakai Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Macet-macetan
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Rekomendasi
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved