Mahalnya Denda Lalu Lintas di Arab, Mainin Klakson Kena Rp1,1 Juta

Senin, 10 Januari 2022 - 19:40 WIB
loading...
Mahalnya Denda Lalu...
Pelanggaran lalu lintas di Kerajaan Arab Saudi dikenai denda yang besar. Foto/Saudi Gazette.
A A A
ARAB SAUDI - Kerajaan Arab Saudi ternyata menjatuhkan denda bervariasi dan unik bagi pelanggar lalu lintas . Jangan salah, wilayah yang dipimpin oleh Raja Salman itu memang sangat serius dalam menata dan menegakkan peraturan lalu lintas.

Dalam Kingdom Vision 2030 Kerajaan Arab Saudi melihat tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dengan peraturan yang ketat serta penggunaan teknologi tinggi. Keinginan itu sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu.

Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, disebut Saud Gazette menyeburtkan bahwa per April 2021 jumlah kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka turun 51 persen. Pada 2020 jumlah kecelakaan yang terjadi adalah 28 kematian per 100.000 orang. Angka itu justru turun pada 2021 menjadi 13,5 kematian per 100.000 orang.

"Penggunaan teknologi yang maksimal serta peraturan yang ketat berkontribusi besar pada capaian itu," tulis Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif seperti dikutip Saudi Gazette.



Menariknya, denda pelanggaran lalu lintas yang diterapkan di Kerajaan Arab Saudi memang sangat menarik. Besarannya beragam, mulai dari 150 Riyal hingga 10.000 Riyal atau senilai Rp571.000 hingga Rp38 juta, cermati di bawah ini:

1. Denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal

Di kategori ini, pengendara akan dikenakan denda jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak melakukan inspeksi berkala pada kendaraan, hingga menyalahgunakan klakson kendaraan. Pelanggaran-pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal, atau Rp571.000 hingga Rp1,1 juta.

2. Denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal

Pengendara akan dikenakan denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal jika melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memenuhi batas jalan yang ditandai, menggunakan SIM yang kedaluwarsa, duduk di tempat selain yang telah ditentukan, atau tidak mematuhi peraturan di persimpangan jalan. Jika dirupiahkan, besaran denda yang akan diterima oleh pelanggar adalah sebanyak Rp1,1 juta hingga Rp1,9 juta.

3. Denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal

Kelalaian berkendara seperti mengemudi tanpa SIM, tanpa pelat belakang, melebihi kecepatan yang ditentukan, serta menimbulkan ketidakteraturan lalu lintas akan dijatuhi denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal, atau setara dengan Rp1,9 juta hingga Rp3,4 juta.

4. Denda 1.000 Riyal hingga 2.000 Riyal

Beberapa hal yang dapat berakibat dijatuhkannya kategori denda ini pada pelaku pelanggaran lalu lintas adalah berhenti di jalur kereta api, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, hingga tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda. Sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggar, jika dirupiahkan, akan menyentuh angka Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.

5. Denda 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menggunakan pelat kendaraan ilegal, tidak berhenti saat lampu merah, hingga merusak rambu lalu lintas akan dikenakan denda sebesar 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal. Jika dikonversikan ke rupiah, mencapai Rp11,4 juta hingga Rp22,8 juta.

6. Denda 5.000 Riyal hingga 10.000 Riyal

Kategori terberat ini dijatuhkan untuk pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti berkendara di dalam pengaruh obat-obatan dan melakukan pekerjaan jalan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak otoritas terkait. Besaran denda yang akan diterima pelaku mencapai 10.000 Riyal, atau Rp 38 juta.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elon Musk Izinkan Tesla...
Elon Musk Izinkan Tesla Dijual di Arab Saudi
Avanza Overload Angkut...
Avanza Overload Angkut Motor, Netizen: Kawan Seperjuangan, Wajar!
Bisa Diterapkan di Indonesia,...
Bisa Diterapkan di Indonesia, Aturan Baru Vietnam Bikin Pengendara Mikir Dua Kali Buat Terobos Lampu Merah
Alasan Beberapa Negara...
Alasan Beberapa Negara Termasuk Indonesia Gunakan Mobil Setir Kanan
Viral! Pemotor Nekat...
Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!
Viral! Mobil Pepet Pemotor...
Viral! Mobil Pepet Pemotor Lawan Arah, Netizen Geram!
Kecelakaan Akibat Ban...
Kecelakaan Akibat Ban Pecah Masih Mendominasi, Proses Penambalan Perlu Diperhatikan
Melaju di Jalur Berlawanan,...
Melaju di Jalur Berlawanan, Polisi Larang Mobil Waymo Berjalan
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Rekomendasi
Gubernur Rudy Mas’ud...
Gubernur Rudy Mas’ud Berbagi Kebahagiaan Bersama Rakyat Kaltim
Daftar 75 Negara yang...
Daftar 75 Negara yang Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%
Aksi Solidaritas Jurnalis...
Aksi Solidaritas Jurnalis Kalimantan Selatan untuk Juwita
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
1 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
2 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
3 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
6 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
8 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved