Cara Menghitung PPnBM Mobil, Ini Rumusnya
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya begini cara penghitungan dengan rumus yang mudah: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM). Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini, berikut ini contohnya:
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 = Rp54.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM
Rp900.000.000 + Rp54.000.000 + Rp360.000.000 = Rp1.314.000.000
Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 = Rp54.000.0000
Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM
Rp900.000.000 + Rp54.000.000 + Rp360.000.000 = Rp1.314.000.000
(wib)
Lihat Juga :