Cara Menghitung PPnBM Mobil, Ini Rumusnya
Selasa, 11 Januari 2022 - 13:16 WIB
loading...
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - CARA menghitung PPnBM mobil mewah ada rumusnya tersendiri yang harus diketahui agar tidak bingung. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah.
Dikutip SINDOnews dari laman online-pajak.com, menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), meliputi harga jual, biaya penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya. (Baca juga; Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling )
Untuk menghitung PPnBM, harus mengetahui terlebih dahulu tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% meliputi Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori mulai dari 10% sampai 35%.
Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1. Sedangkan mobil sedan nilai koefisien 1,025, mobil jip dan minibus nilai koefisien 1,050. (Baca juga; Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok )
Dikutip SINDOnews dari laman online-pajak.com, menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), meliputi harga jual, biaya penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya. (Baca juga; Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling )
Untuk menghitung PPnBM, harus mengetahui terlebih dahulu tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% meliputi Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori mulai dari 10% sampai 35%.
Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1. Sedangkan mobil sedan nilai koefisien 1,025, mobil jip dan minibus nilai koefisien 1,050. (Baca juga; Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok )
Lihat Juga :