Cara Menghitung PPnBM Mobil, Ini Rumusnya

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:16 WIB
loading...
Cara Menghitung PPnBM...
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - CARA menghitung PPnBM mobil mewah ada rumusnya tersendiri yang harus diketahui agar tidak bingung. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah.

Dikutip SINDOnews dari laman online-pajak.com, menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), meliputi harga jual, biaya penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya. (Baca juga; Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling )

Untuk menghitung PPnBM, harus mengetahui terlebih dahulu tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% meliputi Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori mulai dari 10% sampai 35%.

Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1. Sedangkan mobil sedan nilai koefisien 1,025, mobil jip dan minibus nilai koefisien 1,050. (Baca juga; Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Mercedes-AMG G63 dengan...
Mercedes-AMG G63 dengan 8 Ban Diperkenalkan, Tenaga Badak Tampilan Sangar
Lebih dari Sekadar Mobil:...
Lebih dari Sekadar Mobil: Cara Denza Merombak Definisi Mewah di Era EV
Audi Berhasil Goda Konsumen...
Audi Berhasil Goda Konsumen EV China ke Mobil Mewah Bertenaga Bensin
Daftar Mobil Sahroni...
Daftar Mobil Sahroni yang Dirusak Massa di Rumahnya, dari Lexus, Porsche, hingga Mustang
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Rekomendasi
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Berita Terkini
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved