Cara Menghitung PPnBM Mobil, Ini Rumusnya

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:16 WIB
loading...
Cara Menghitung PPnBM...
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - CARA menghitung PPnBM mobil mewah ada rumusnya tersendiri yang harus diketahui agar tidak bingung. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah.

Dikutip SINDOnews dari laman online-pajak.com, menurut Undang-Undang PPN, untuk menghitung besaran PPnBM dibutuhkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), meliputi harga jual, biaya penggantian, nilai impor, nilai ekspor, dan nilai lainnya. (Baca juga; Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling )

Untuk menghitung PPnBM, harus mengetahui terlebih dahulu tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 10% meliputi Ekspor BKP berwujud, Ekspor BKP tidak berwujud, dan Ekspor JKP. Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori mulai dari 10% sampai 35%.

Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor). Besaran tarif DP PKB diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1. Sedangkan mobil sedan nilai koefisien 1,025, mobil jip dan minibus nilai koefisien 1,050. (Baca juga; Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok )

Setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya begini cara penghitungan dengan rumus yang mudah: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM). Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini, berikut ini contohnya:

Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp900.000.000 – 360.000.000)
PPN = 10% x Rp540.000.000 = Rp54.000.0000

Berarti total harga mobil yang harus dibayarkan Bapak Ahmad adalah:
Harga Mobil + PPN + PPnBM
Rp900.000.000 + Rp54.000.000 + Rp360.000.000 = Rp1.314.000.000
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Kendaraan Hybrid...
Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!
Daftar 23 Kendaraan...
Daftar 23 Kendaraan Mewah Koleksi Raffi Ahmad, Berisikan Merek Mobil dan Motor Ternama
Cadillac LYRIQ-V Bakal...
Cadillac LYRIQ-V Bakal Jadi Mobil Tanpa Bensin pada 2026
Insentif Mobil Hybrid:...
Insentif Mobil Hybrid: Tanggapan Positif dari Pabrikan, Toyota dan Honda Siap Tancap Gas!
Beli Mobil Mewah Makin...
Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!
Brabus Kenalkan Mobil...
Brabus Kenalkan Mobil Berfasilitas Kondominium, Ini Spek Super Mewahnya
Mercedes-Benz Past II...
Mercedes-Benz Past II Future Spesial Edition Berdesain Army Klasik Diluncurkan
Mobil Biasa Lesu, Mobil...
Mobil Biasa Lesu, Mobil Mewah Toyota Malah Laris Manis! Sultan Emang Beda!
Mercedes-Maybach SL...
Mercedes-Maybach SL Monogram Roadster Termewah di Dunia Diluncurkan
Rekomendasi
Sinopsis dan Daftar...
Sinopsis dan Daftar Pemain The Divorce Insurance, Drama Korea Bertema Asuransi Perceraian
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Lebaran di Arab Saudi,...
Lebaran di Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia U-17 Minta Doa Agar Tembus Piala Dunia U-17 2025
Raffi Ahmad dan Nagita...
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Hadiri Open House Prabowo di Istana Negara
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
10 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
12 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
12 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
12 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
13 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
14 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved