Tren Knalpot Bobokan Mber yang Dijual Rp100 Ribuan, Ini Dampaknya!

Selasa, 08 Februari 2022 - 11:54 WIB
loading...
Tren Knalpot Bobokan Mber yang Dijual Rp100 Ribuan, Ini Dampaknya!
Knalpot bobokan atau yang saat ini populer dengan nama knalpot mber dijual dengan banderol sangat murah. Foto: tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Knalpot bobokan atau yang saat ini populer dengan nama knalpot mber mudah sekali ditemukan di jalanan. Selain menarik perhatian dengan suaranya yang berisik, ternyata harganya sangat murah. Di toko online, knalpot bobokan untuk sepeda motor dijual hanya Rp150 ribu-Rp190 ribuan.

Meski demikian, menggunakan knalpot mber baik pada motor atau mobil bisa memiliki dampak kurang baik, berikut dampak burunya seperti dilansir Auto2000, Selasa (7/2):

1. Merusak mesin
Mengganti knalpot dengan suara berisik dan tanpa hitungan ulang terhadap ruang bakar dapat berdampak berubahnya kinerja mesin.
Jika tidak dikalkulasi dengan baik maka tenaga malah bisa drop dan berdampak kerusakan serius pada mesin. Kalau sudah begini, pengguna harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.

2. Menggugurkan garansi
Kerugian yang kedua yang bakal muncul adalah gugurnya garansi mesin. Pabrikan tentu tidak menerima klaim kerusakan yang diakibatkan oleh penggantian produk atau parts yang tidak memiliki jaminan (non-orusinal). Sayang sekali jika garansi gugur.



3. Meningkatkan emisi gas buang
Penggantian knalpot dari bagian mufler tip hingga header artinya mengubah pengaturan bawaan pabrik terkait penahan emisi gas buang. Jika demikian maka dipastikan kendaraan akan memiliki emisi gas buang yang lebih tinggi atau bahkan tidak terkendali. Emisi gas buang tinggi akan menurunkan kualitas udara yang kita hirup.

4. Polusi suara
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot berisik yang timbul dari kendaraan menjadi kontributor negatif. Pasti pengguna jalan akan pusing jika terlalu banyak suara bising.

5. Melanggar peraturan lalu lintas
Kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Tentu bakal ditilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

6. Mengganggu orang lain
Suara knalpot yang telah dimodifikasi menjadi lebih berisik tentu akan mengganggu kenyamanan orang lain. Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)