Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
loading...
A
A
A
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli
2. BPKB asli
3. Fotokopi STNK
4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda
atau keluarga anda
5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan
yang baru
6. Fotokopi BPKB
7. Kuitansi pembelian mobil yang
ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan
bukan merupakan kendaraan curian.
- Pergi ke kantor Samsat terdekat
Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.
Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
- Daftar balik nama di loket Samsat
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli
2. BPKB asli
3. Fotokopi STNK
4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda
atau keluarga anda
5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan
yang baru
6. Fotokopi BPKB
7. Kuitansi pembelian mobil yang
ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan
bukan merupakan kendaraan curian.
- Pergi ke kantor Samsat terdekat
Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.
Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
- Daftar balik nama di loket Samsat
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Lihat Juga :