Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar

Rabu, 03 September 2025 - 20:58 WIB
loading...
Yakin Balik Nama Motor...
Ada beberapa biaya yang wajib Anda bayar saat melakukan balik nama motor. Foto: Polytron
A A A
JAKARTA - Biaya balik nama motor jadi perhatian penting bagi mereka yang membeli motor bekas karena proses ini memastikan kepemilikan motor secara legal terdaftar atas nama pembeli.

Meski kendaraan bekas tidak dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 2025, pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi dan pajak untuk kelengkapan dokumen. Balik nama motor selain memudahkan urusan pajak dan perpanjangan STNK, juga memberikan kepastian hukum dan keamanan kepemilikan kendaraan.

Balik nama kendaraan bermotor bisa langsung dilakukan apabila pemilik lama dan pemilik baru berdomisili dalam satu kabupaten atau kota yang sama. Namun, jika keduanya berbeda wilayah administrasi (kabupaten/kota), maka sebelum melakukan balik nama, pemilik baru wajib mengurus pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal pemilik lama.

Jika balik nama dilakukan dalam wilayah yang sama dan masih terdapat sisa masa berlaku pajak kendaraan, maka sisa masa berlaku tersebut tetap akan diperhitungkan. Khususnya, jika sisa pajak sudah lebih dari 15 hari sejak tanggal pendaftaran, maka akan dihitung sebagai satu bulan masa berlaku pajak.

Dokumen Wajib untuk Balik Nama Motor

Sebelum mengajukan balik nama, pastikan Anda sudah mengumpulkan dokumen ini:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Kwitansi jual beli yang telah ditandatangani dan bermaterai
5. Surat hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh di Samsat (cek nomor rangka dan nomor mesin motor)

Prosedur Balik Nama di Samsat

Di beberapa Samsat, prosedur balik nama kendaraan meliputi:
1. Mendaftar di loket penerbitan BPKB (Loket 1 dan Loket 2)
2. Melakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang disediakan (misalnya di basement)
3. Mengisi formulir permohonan balik nama STNK dan mendaftar di counter layanan
4. Melakukan pembayaran biaya PNBP STNK, TNKB (plat nomor), serta pajak kendaraan dan sumbangan Jasa Raharja
5. Menunggu proses administrasi berlangsung, biasanya beberapa hari hingga minggu.
6. Mengambil STNK dan BPKB baru yang sudah tercatat atas nama Anda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025
Cara Urus Balik Nama...
Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet
Kabar Gembira, Bea Balik...
Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis
HUT ke-78 RI, Denda...
HUT ke-78 RI, Denda Balik Nama Kendaraan di Yogyakarta Gratis
Asyik, Ini Syarat Bea...
Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan
Masih Belum Gratis,...
Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya
Catat! Hari Ini Jakarta...
Catat! Hari Ini Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Pengajuan Balik Nama...
Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Jetour T1 Hadir Dua...
Jetour T1 Hadir Dua Rasa, Mana yang Lebih Layak Dibeli: ICE Rp388 Juta atau PHEV Rp538 Juta?
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Infografis
Pengunjung Pulau Komodo...
Pengunjung Pulau Komodo Wajib Bayar Biaya Konservasi Rp3,75 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved