Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
loading...
Syarat dan Cara Urus...
Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama. foto/ IST
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama sangat dubutuhkan kerika kita membeli kendaraan bekas.

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas sebaiknya segera urus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Dari nama orang lain menjadi atas nama anda sendiri. Berikut ini syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Dalam memproses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Samsatkeliling, untuk proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama itu sangat bisa dilakukan. Menurutnya, memang pada dasarnya KTP pemilik kendaraan lama memang tidak diperlukan.

Asalkan dokumen Anda untuk balik nama lengkap dan sesuai syarat yang diajukan oleh pihak SAMSAT.



Sebab, pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru. Selain itu, cara balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas
perpanjangan STNK dan BPKB sebagai persyaratan.

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli
2. BPKB asli
3. Fotokopi STNK
4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda
atau keluarga anda
5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan
yang baru
6. Fotokopi BPKB
7. Kuitansi pembelian mobil yang
ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan
bukan merupakan kendaraan curian.

- Pergi ke kantor Samsat terdekat

Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.

Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

- Daftar balik nama di loket Samsat

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, petugas loket akan memberikan formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Dalam proses ini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

- Segera ambil Notice dan Bayar Pajak

Setelah menunggu beberapa hari, anda kembali lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian, silakan ke loket pembayaran untuk membayar pajak yang harus dibayar.

- Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diubah namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut selalu dilakukan agen biro jasa dalam melakukan balik nama.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Nyetir Mobil di...
Cara Nyetir Mobil di Jalan Beton saat Mudik Lebaran
5 Cara Jitu Mudik Pakai...
5 Cara Jitu Mudik Pakai Mobil Tua agar Tidak Mogok di Jalan
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Cara Pasang Roof Box...
Cara Pasang Roof Box di Mobil agar Aman Dipakai Mudik
Cara Aman Meninggalkan...
Cara Aman Meninggalkan Motor saat Mudik 2025
Cara Menghidupkan Vario...
Cara Menghidupkan Vario 150 Tanpa Remot
Mobil Habis Terendam...
Mobil Habis Terendam Banjir Jangan Langsung Dihidupkan, Ikuti Cara Ini
3 Cara Melintasi Banjir...
3 Cara Melintasi Banjir agar Kendaraan Tidak Mati Total
8 Hal Ini Bisa Mengurangi...
8 Hal Ini Bisa Mengurangi Kerusakan Mobil dan Motor Akibat Banjir
Rekomendasi
Era Dominasi Jon Jones...
Era Dominasi Jon Jones Berakhir di UFC? Pesaing Ungkap 3 Faktor Kelemahan
Gus Jazil Silaturahmi...
Gus Jazil Silaturahmi dengan Ribuan Warga, Kenalkan Pendirian Universitas Sunan Gresik
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia, Hanya Ada Anjing Laut dan Penguin
Hongaria Mundur dari...
Hongaria Mundur dari ICC saat Kunjungan Buronan Penjahat Perang Netanyahu
5 Anak Sempat Hilang...
5 Anak Sempat Hilang di Taman Margasatwa Ragunan Hari Ini saat Libur Lebaran
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
Berita Terkini
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
56 menit yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
3 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
6 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
8 jam yang lalu
BMW F 450 GS Concept...
BMW F 450 GS Concept Mulai Dibedah sebelum Dijual Bebas
9 jam yang lalu
Porsche Luncurkan Proyek...
Porsche Luncurkan Proyek Percontohan Daur Ulang Baterai Tegangan Tinggi
12 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved