Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
loading...
Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama. foto/ IST
A A A
JAKARTA - Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama sangat dubutuhkan kerika kita membeli kendaraan bekas.

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas sebaiknya segera urus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Dari nama orang lain menjadi atas nama anda sendiri. Berikut ini syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Dalam memproses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Samsatkeliling, untuk proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama itu sangat bisa dilakukan. Menurutnya, memang pada dasarnya KTP pemilik kendaraan lama memang tidak diperlukan.

Asalkan dokumen Anda untuk balik nama lengkap dan sesuai syarat yang diajukan oleh pihak SAMSAT.



Sebab, pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru. Selain itu, cara balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas
perpanjangan STNK dan BPKB sebagai persyaratan.

- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli
2. BPKB asli
3. Fotokopi STNK
4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda
atau keluarga anda
5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan
yang baru
6. Fotokopi BPKB
7. Kuitansi pembelian mobil yang
ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan
bukan merupakan kendaraan curian.

- Pergi ke kantor Samsat terdekat

Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.

Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

- Daftar balik nama di loket Samsat

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, petugas loket akan memberikan formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Dalam proses ini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

- Segera ambil Notice dan Bayar Pajak

Setelah menunggu beberapa hari, anda kembali lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian, silakan ke loket pembayaran untuk membayar pajak yang harus dibayar.

- Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diubah namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut selalu dilakukan agen biro jasa dalam melakukan balik nama.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)