Cara Cek Nomor Rangka Kendaraan secara Manual dan Online

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:11 WIB
loading...
Cara Cek Nomor Rangka...
Cara cek nomor rangka kendaraan secara manual dan online perlu dicermati agar tidak tertipu oleh oknum penjual mobil dan motor. Foto/Carmudi
A A A
JAKARTA - Cara cek nomor rangka kendaraan secara manual dan online ternyata masih belum dipahami dengan baik oleh banyak orang. Alhasil selain kebingungan, banyak orang dapat dengan mudah ditipu atau dikelabui oleh oknum penjual mobil atau motor.

Saat ini Anda sebenarnya dapat dengan mudah melakukan pengecekan nomor rangka kendaraan. Baik itu secara manual maupun online. Sekali lagi perlu diketahui, pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak adanya indikasi kendaraan tersebut tidak resmi atau pernah mengalami penggantian.

Nomor rangka kendaraan wajib diketahui oleh setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut telah resmi terdaftar. Dilansir dari laman resmi Suzuki, berikut ini cara cek nomor rangka kendaraan yang perlu Anda cermati.

1. Pengecekan Melalui Dokumen Legal

Pengecekan yang dapat langsung dilakukan adalah pengecekan dokumen legal yang disertakan unit kendaraan. Tentunya itu bisa dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) . Berikut caranya:

- Melihat Nomor Rangka di STNK

Anda dapat melihat nomor rangka kendaraan pada STNK. Sebagai surat tanda nomor kendaraan surat ini memuat detail informasi terkait kendaraan yang akan anda beli.

Namun sayangnya, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang sering memalsukan STNK. Oleh karena itu Anda harus teliti dan memastikan bahwa surat tersebut asli.

- Melihat Nomor Rangka di BPKB

Cara selanjutnya tidak jauh berbeda dengan cara sebelumnya. Anda juga harus memastikan keaslian BPKB agar tidak mengalami kerugian. Pasalnya, BPKB atau STNK sering dipalsukan untuk menjual motor second.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)