Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:02 WIB
loading...
Ini Daftar Biaya Pajak...
Pelat nomor cantik kendaraan bermotor. FOTO Ilustrasi/ IST
A A A
JAKARTA - Memiliki pelat nomor cantik pada mobil kesayangan mungkin jadi dambaan sebagian orang. Nomer cantik bisa berupa nama atau angka keberuntungan untuk ajang lucu-lucuan.



Namun perlu diketahui, pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan digunakan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti dan harus diketahui bahwa penggunaan pelat nomor cantik akan dikenakan biaya tambahan.

Nah, untuk perihal biaya pajak pelat nomor cantik ad di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Besaran biaya jni tergantung dengan nomor cantik yang digunakan. Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut, dilansir dadi Auto2000, Rabu (9/3/2022).

NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Masih ada rincian biaya untuk pelat nomor cantik untuk menjadi gambaran bagi Anda. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)