Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:02 WIB
loading...
Ini Daftar Biaya Pajak...
Pelat nomor cantik kendaraan bermotor. FOTO Ilustrasi/ IST
A A A
JAKARTA - Memiliki pelat nomor cantik pada mobil kesayangan mungkin jadi dambaan sebagian orang. Nomer cantik bisa berupa nama atau angka keberuntungan untuk ajang lucu-lucuan.

BACA JUGA - Tak Ada Pelat Dewa, Polda Metro Jaya Akan Periksa Pelat Nopol RFH dan RFS

Namun perlu diketahui, pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan digunakan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti dan harus diketahui bahwa penggunaan pelat nomor cantik akan dikenakan biaya tambahan.

Nah, untuk perihal biaya pajak pelat nomor cantik ad di kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Besaran biaya jni tergantung dengan nomor cantik yang digunakan. Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut, dilansir dadi Auto2000, Rabu (9/3/2022).

NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Masih ada rincian biaya untuk pelat nomor cantik untuk menjadi gambaran bagi Anda. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka = Rp5.000.000 per penerbitan
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempur Pinjol Ilegal!...
Gempur Pinjol Ilegal! Seva Luncurkan Fasilitas Dana Agunan BPKB, Validasi cuma 1x24 Jam!
BPKB Motor Jadi Harta...
BPKB Motor Jadi Harta Karun Dadakan? Ini Cara Cerdas Cairkan Dana Tunai dengan Aman
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Pajak Mobil Jeep Rubicon...
Pajak Mobil Jeep Rubicon Setiap Tahun yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Daftar Biaya Pajak Toyota...
Daftar Biaya Pajak Toyota Camry Berdasarkan Tahun Pembuatan
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Berita Terkini
Kendaraan Listrik Siap...
Kendaraan Listrik Siap Menjadi Sumber Energi Baru bagi Amerika Serikat
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Mengapa The All-New...
Mengapa The All-New Lexus ES Bawa Evolusi Sedan Mewah Listrik ke Indonesia?
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved