Dongkrak Mobil Punya Titik Penting yang Sering Disepelekan

Rabu, 16 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Dongkrak Mobil Punya Titik Penting yang Sering Disepelekan
Dongkrak mobil adalah komponen penting yang sering disepelekan. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Dongkrak mobil adalah komponen penting yang wajib dibawa saat mengendarai mobil. Pasalnya dongkrak mobil adalah alat bantu yang digunakan mengangkat mobil ketika kendaraan mengalami ban pecah atau bocor

Alat ini biasanya bekerja dengan sistem pengungkit, sehingga tenaga yang diperlukan untuk mengangkat benda berat menjadi lebih kecil.



Kendati demikian, terdapat titik penting sebelum memasang dongkrak mobil yang harus dipahami seusai dengan standar agar tidak menimbulkan bahaya. Berikut ulasanya seperti dilansir dari qoala :

1. Cek Kondisi Dongkrak Mobil

Langkah awal sebelum menggunakan dongrak mobil tentunya harus diperiksa terlebih dahulu kondisinya. Hal itu guna memberi keselamatan dan kemanaan pengguna. Jangan sampai memaksakan penggunaan dongkrak mobil ketika kondisinya bermasalah.

2. Dongkrak Mobil Harus Berada dalam Permukaan Rata

Setelah mengecek kondisi dongkrak mobil dan layak digunakan, pengguna harus mencari tempat yang rata untuk pijakan dongkrak. Ketidakseimbangan tempat atau permukaan bisa menyebabkan bahaya.

3. Kenali Titik Tumpuan saat Mendongkrak Mobil

Selanjutnya, posisiskan ujung tuas dongkrak mobil dengan titik bagian bawah kendaraan yang dijadikan tumpuan. Tidak semua bagian bawah mobil bisa dijadikan sebagai tumpuan.

Adapun titik-titik tumpuan yang bisa digunakan dongkrak mobil yaitu pada bidang monocoque atau monokok. Titik tersebut merupakan struktur rangka yang menyatu dengan bagian badan atau bodi mobil. Di bagian ini, tidak ada frame besi karena sistem suspensi akan berlangsung dengan cara menempel pada badan.

Dongkrak mobil intinya harus disesuaikan sebelum mengangkatnya agar sesuai dengan yang diharapkan.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3117 seconds (0.1#10.140)