Gara-gara Ini, Malaysia Larang Warganya Gunakan Suzuki Satria

Selasa, 19 April 2022 - 23:05 WIB
loading...
Gara-gara Ini, Malaysia Larang Warganya Gunakan Suzuki Satria
Malaysia melarang warganya untuk menggunakan sepeda motor Suzuki Satria karena dituding menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Malaysia melarang warganya untuk menggunakan sepeda motor Suzuki Satria karena dituding menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Di mana pengendaranya nekad mengemudikannya hingga 177 km per jam, sehingga terjadi kebut-kebutan.

Inspektur Jenderal Polisi, Acryl Sani Abdullah Sani menyatakan, keprihatinan atas sepeda motor dengan performa tinggi. Dia mengatakan sepeda motor adalah salah satu penyebab utama kematian di jalan.

Komentarnya itu ditujukan kepada video klip yang baru-baru ini muncul di televisi Malaysia. Di mana menunjukkan sepeda motor Suzuki Raider R150 Fi mencapai kecepatan tertinggi 177 km per jam pada "dyno".



"Kendaraan seperti ini seharusnya ilegal di Malaysia karena tidak ada dasar untuk melakukan 177 kilometer per jam di jalan raya, mengingat batas kecepatan maksimum 110 kilometer per jam," katanya seperti dikutip dari laman Free Malaysia Today.

Sementara itu larangan adanya penggunaan sepeda motor dengan jenis tersebut, memancing rekasi dari ketua Asosiasi Superbiker Malaysia, Ahmad Zahid Hamid.

Zahid mengatakan, larangan adanya penggunaan sepeda motor di akan mempengaruhi ribuan warga Malaysia yang menggunakan sepeda motor untuk transportasi sehari-hari mereka. Menurutnya, tidak semua warga mampu membeli mobil sebagai alat transportasi pribadinya.



"Sekitar 11 juta orang Malaysia menggunakan sepeda ‘kapcai’ untuk kegiatan sehari-hari, termasuk pergi bekerja," ujarnya.

Zahid menambahkan, pelarangan sepeda motor ringan ini bisa berdampak buruk bagi industri sepeda motor yang katanya baru mulai pulih dari pandemi Covid-19.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2982 seconds (0.1#10.140)