Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Sabtu, 04 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Apa Itu SWDKLLJ pada...
Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan . SWDKLLJ bisa ditemukan di bagian daftar biaya pajak tahunan, biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB.

Besaran SWDKlLJ pun berbeda-beda di setiap kendaraan yang membuat orang semakin bingung. Lantas apa sih SWDKLLJ ini dan apa fungsinya? Berikut paparannya, dilansir dari log Suzuki.

SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga; Pajak Mobil Baru 0%, Menkeu: Kita Selalu Terbuka

Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Meskipun SWDKLLJ ini merupakan sebuah asuransi kecelakaan, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang mengalami kecelakaan bisa mendapat santunan.

Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan saja. Untuk orang yang menabrak atau yang mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim.

Baca juga; Pajak Mobil Listrik Bakal Naik, Ini Usulan Sri Mulyani

Untuk klaim asuransi dari SWDKLLJ ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya dalah sebagi berikut:
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja untuk proses mengurusan klaim.

Nantinya jika disetujui, jumlah santunan yang akan diterima bermacam-macam. Mulai dari Rp1 juta untuk luka-luka hingga sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Mengenai besaran biaya SWDKLLJ yang berbeda-beda setiap kendaraan, ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc sampai 250cc biayanya adalah Rp35.000 dan untuk roda empat biasanya adalah Rp153.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Berita Terkini
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
BMW Bedah M Concept...
BMW Bedah M Concept Neue Klasse, Sedan Listrik Tulen Berdesain Agresif
Motor Listrik Cerdas...
Motor Listrik Cerdas Yadea OSTA dan VELAX Hadir di PRJ 2026
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Motor 2 Tak Naik Daun,...
Motor 2 Tak Naik Daun, MIE Hadir di BBQ Ride 2026
Ferrari Dicemooh, BMW...
Ferrari Dicemooh, BMW Dipuja: Menguak Rahasia Sangar M Concept Neue Klasse!
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved