Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Sabtu, 04 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Apa Itu SWDKLLJ pada...
Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan . SWDKLLJ bisa ditemukan di bagian daftar biaya pajak tahunan, biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB.

Besaran SWDKlLJ pun berbeda-beda di setiap kendaraan yang membuat orang semakin bingung. Lantas apa sih SWDKLLJ ini dan apa fungsinya? Berikut paparannya, dilansir dari log Suzuki.

SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.



Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Meskipun SWDKLLJ ini merupakan sebuah asuransi kecelakaan, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang mengalami kecelakaan bisa mendapat santunan.

Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan saja. Untuk orang yang menabrak atau yang mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim.



Untuk klaim asuransi dari SWDKLLJ ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya dalah sebagi berikut:
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja untuk proses mengurusan klaim.

Nantinya jika disetujui, jumlah santunan yang akan diterima bermacam-macam. Mulai dari Rp1 juta untuk luka-luka hingga sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Mengenai besaran biaya SWDKLLJ yang berbeda-beda setiap kendaraan, ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50cc sampai 250cc biayanya adalah Rp35.000 dan untuk roda empat biasanya adalah Rp153.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Daftar Biaya Pajak Mobil...
Daftar Biaya Pajak Mobil Innova Reborn, Yuk Simak sebelum Beli Bekasnya
Cara Membayar Pajak...
Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Daftar Biaya Pajak Suzuki...
Daftar Biaya Pajak Suzuki Grand Vitara Semua Tahun, Simak di Sini
Opsen Pajak: Ancaman...
Opsen Pajak: Ancaman Bagi Industri Otomotif di Tahun 2025?
Rekomendasi
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Mierza Buang Peluang Emas, Babak Pertama 0-0
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Meroket: Posisi 21 Dunia, Top 4 Asia!
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Sambaran Kilat Evandra Bawa Garuda Muda Menang 1-0
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
Berita Terkini
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
3 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
5 jam yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
7 jam yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
8 jam yang lalu
BYD Salip Tesla di Eropa,...
BYD Salip Tesla di Eropa, Penjualan di Q1 2025 Naik 60 Persen
9 jam yang lalu
Toyota GR Supra Final...
Toyota GR Supra Final Edition Bakal Jadi Model Perpisahan
10 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved