Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
loading...
Inilah Syarat dan Langkah...
Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Sekadar informasi, pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan beban denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pada dasarnya, pajak kendaraan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Hanya saja, terkadang ada sebagian orang yang terlupa atau sengaja tidak membayar besaran pajak dikenakan.

Baca juga : Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi

Program pemutihan pajak ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. Dengan program ini, pengendara akan terbebas dari denda yang seharusnya dibayarkan akibat keterlambatan pembayaran.

Dari sekian daerah yang menyelenggarakan program ini, salah satu diantaranya adalah provinsi Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Lantas, syarat apa sajakah yang diperlukan untuk bisa mengikuti program ini?. Dilansir dari situs Bapenda Jabar, berikut syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan :

1. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bisa Perpanjang SIM...
Bisa Perpanjang SIM dan STNK, ACC Carnival Hadir di Samarinda
Ford Desak Inggris Mengikuti...
Ford Desak Inggris Mengikuti Eropa Melonggarkan Aturan Emisi Kendaraan
Pertahankan 4 Sertifikasi...
Pertahankan 4 Sertifikasi ISO, MPMRent Komitmen Jadi Rental Terbaik bagi Perusahaan
Gran Max: Solusi Cerdas...
Gran Max: Solusi Cerdas untuk Mendukung Kesuksesan Bisnis Anda
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Rekomendasi
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Berita Terkini
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Mengapa Seres E5 Plus...
Mengapa Seres E5 Plus Jadi Ancaman Baru di Kelas SUV PHEV 7-Seater Indonesia?
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
DUNLOP Hadirkan SmartCare...
DUNLOP Hadirkan SmartCare Warranty, Solusi Tenang Pengguna Ban BLUE RESPONSE TG
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved