Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:21 WIB
loading...
Inilah Syarat dan Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan, Wajib Diketahui
Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Sekadar informasi, pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program pemerintah daerah untuk meringankan beban denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pada dasarnya, pajak kendaraan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Hanya saja, terkadang ada sebagian orang yang terlupa atau sengaja tidak membayar besaran pajak dikenakan.

Baca juga : Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi

Program pemutihan pajak ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya. Dengan program ini, pengendara akan terbebas dari denda yang seharusnya dibayarkan akibat keterlambatan pembayaran.

Dari sekian daerah yang menyelenggarakan program ini, salah satu diantaranya adalah provinsi Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Lantas, syarat apa sajakah yang diperlukan untuk bisa mengikuti program ini?. Dilansir dari situs Bapenda Jabar, berikut syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan :

1. Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

-STNK Asli
-E-KTP Asli
-SKKP/SKPD Terakhir
-BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
-Bukti hasil cek fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Baca juga : Ini Daftar Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Kendaraan

2. Langkah Pemutihan Pajak Kendaraan

-Pertama, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang tertera di atas.
-Setelah itu, silahkan datang ke Samsat. Lalu, kunjungi loket pendaftaran dan dapatkan formulirnya.
-Selanjutnya, Anda diharuskan untuk melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu (khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat).
-Lanjut, datangi loket progresif untuk melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
-Kemudian, serahkan semua kelengkapan persyaratannya di loket pendaftaran.
-Setelahnya, petugas akan menetapkan besaran pajak dan SWDKLLJ dan menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti plat) melalui pencetakan NPPKB.
-Berikutnya, lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
-Terakhir, silahkan ambil SKPD/SKKP yang diregister serta STNK (khusus pajak 5 tahunan) atau STNK yang telah disahkan (daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
-Selesai.

Demikian ulasan mengenai syarat dan langkah pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3027 seconds (0.1#10.140)