Mobil Listrik Didorong Pemerintah, Sepeda Listrik Dilarang Polisi

Minggu, 18 September 2022 - 17:05 WIB
loading...
Mobil Listrik Didorong...
Satlantas Polri melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya jika tidak sesuai dengan Permen No 5 Tahun 2020. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Sepeda listri k menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas mereka. Sayangnya, area penggunaan sepeda listrik masih sangat terbatas lantaran sistem keamanannya dianggap belum memenuhi standar.

Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur. Mereka lantas memberikan peringatan atau menahan sepeda listrik atas dasar keselamatan.

Larangan ini salah satunya diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.

“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dilansir NTMCPolri .

Bukan hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh anak di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor listrik dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.

“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKP Guntur S Pambudi.

Perlu diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu. Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut. “Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Guntur.



Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ofero: Baterai 120 Km,...
Ofero: Baterai 120 Km, Garansi 10 Tahun! Sepeda Listrik yang Bikin Pesaing Ketar-Ketir!
Hadir di Jakarta Lebaran...
Hadir di Jakarta Lebaran Fair 2025, Program Yadea Green E-mobility Fund Diluncurkan
Honda Sebut Pembeli...
Honda Sebut Pembeli Motor Listrik Masih Sebatas Coba-coba
Bisa Dipakai Trabas,...
Bisa Dipakai Trabas, United Luncurkan Motor Listrik Dual-Purpose di IIMS 2025
Desain Motor Listrik...
Desain Motor Listrik Banyak Kesamaan, Alva Luncurkan Versi Modifikasi di IIMS 2025
Motor Listrik Roda 3...
Motor Listrik Roda 3 Buatan Indonesia Hadir di IIMS 2025
IIMS 2025: Motor Listrik...
IIMS 2025: Motor Listrik Banjir Diskon, Harga Ramah Kantong Mulai Rp10 Jutaan!
Pertama Kali Ikut IIMS...
Pertama Kali Ikut IIMS 2025, MAKA Motors Hadirkan Motor Listrik Buatan Indonesia
United Avand SL150 Meluncur...
United Avand SL150 Meluncur di IIMS 2025: Bikin Dompet Adem dengan Jarak Tempuh 185 Km!
Rekomendasi
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
8 Cara Cegah Asam Urat...
8 Cara Cegah Asam Urat dan Kolesterol Tinggi Kambuh saat Lebaran, Jangan Kalap Makan!
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Berita Terkini
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
9 jam yang lalu
Skywell Hadirkan Mobil...
Skywell Hadirkan Mobil Listrik China Pertama di Inggris
11 jam yang lalu
Isuzu Siapkan Truk Klasik...
Isuzu Siapkan Truk Klasik Keren yang Belum Pernah Anda Lihat
13 jam yang lalu
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
15 jam yang lalu
Hyundai Siap Memperkenalkan...
Hyundai Siap Memperkenalkan Sistem Infotainment Terbaru Pleos
17 jam yang lalu
Sejarah Vespa Sprint...
Sejarah Vespa Sprint Skuter Italia Paling Diburu di Indonesia
19 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved