Mobil Listrik Didorong Pemerintah, Sepeda Listrik Dilarang Polisi

Minggu, 18 September 2022 - 17:05 WIB
loading...
Mobil Listrik Didorong Pemerintah, Sepeda Listrik Dilarang Polisi
Satlantas Polri melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya jika tidak sesuai dengan Permen No 5 Tahun 2020. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Sepeda listri k menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas mereka. Sayangnya, area penggunaan sepeda listrik masih sangat terbatas lantaran sistem keamanannya dianggap belum memenuhi standar.

Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur. Mereka lantas memberikan peringatan atau menahan sepeda listrik atas dasar keselamatan.

Larangan ini salah satunya diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik. Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.

“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dilansir NTMCPolri .

Bukan hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh anak di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor listrik dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.

“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” ujar AKP Guntur S Pambudi.

Perlu diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu. Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut. “Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Guntur.



Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)