Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:15 WIB
loading...
Ini Jenis Pelanggaran...
Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Foto DOK Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Operasi Zebra 2022 digelar pada hari Senin 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 dan dilakukan serentak di seluruh polda se Indonesia .

Baca juga : Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi: Tidak Harus dengan Penindakan

Bagi para pengendara tentu harus memahami jenis pelanggaran tersebut. Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra ini. Berikut jenis pelanggaran beserta sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya :

1. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

2. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

5. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)