Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tilang elektronik atau E-Tilang telah diberlakukan di Indonesia. Namun tak sedikit orang yang belum mengetahui cara mengecek kendaraannya yang telah terkena tilang elektronik tersebut.
Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara agar selalu berhati hati dan taat akan hukum.
Dilansir dari etle-pmj.info, nantinya akan terdapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Apabila terdapat kegagalan membayar denda maka akan diberlakukan blokir STNK sementara.
Baca juga : Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara
Apabila pemilik kendaraan terkena tilang elektronik biasanya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Petugas nantinya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi.
Namun terkadang terdapat perubahan alamat atau nomor telepon sehingga notifikasi pelanggaran tersebut tidak sampai. Karena itulah perlu melakukan pengecekan secara mandiri.
Baca juga : Pemotor Tak Pakai Helm Akan Ditindak Tilang Elektronik
Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik :
- Pertama, bukalah laman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser
- Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan bermotor, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK
- Setelah itu, pilih "Cek Data"
- Bila tak terdapat pelanggaran maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’
- Namun jika terdapat pelanggaran maka akan ditampilkan data pelanggaran beserta catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta maka dapat mengakses melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Itulah cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik yang dapat dilakukan dengan mudah. Segera cek sebelum sanksi bertambah berat.
Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengendara agar selalu berhati hati dan taat akan hukum.
Dilansir dari etle-pmj.info, nantinya akan terdapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Apabila terdapat kegagalan membayar denda maka akan diberlakukan blokir STNK sementara.
Baca juga : Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara
Apabila pemilik kendaraan terkena tilang elektronik biasanya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Petugas nantinya akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi.
Namun terkadang terdapat perubahan alamat atau nomor telepon sehingga notifikasi pelanggaran tersebut tidak sampai. Karena itulah perlu melakukan pengecekan secara mandiri.
Baca juga : Pemotor Tak Pakai Helm Akan Ditindak Tilang Elektronik
Berikut cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik :
- Pertama, bukalah laman Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser
- Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan bermotor, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK
- Setelah itu, pilih "Cek Data"
- Bila tak terdapat pelanggaran maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’
- Namun jika terdapat pelanggaran maka akan ditampilkan data pelanggaran beserta catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta maka dapat mengakses melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.
Itulah cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik yang dapat dilakukan dengan mudah. Segera cek sebelum sanksi bertambah berat.
(bim)