Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara
Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
loading...
Tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) juga diterapkan di Kota Surabaya, Jatim. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol), Listyo Sigit Prabowo , dalam program kerja 100 harinya akan memperluas program tilang berbasis teknologi informasti (TI). Program direspons Ditlantas Polda Metro Jaya dengan memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol. Baca juga: 10 Kamera Tilang Elektronik ETLE Monitor Pengendara di Bekasi
Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel Kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rencananya ETLE baru ini akan terpasang pada pekan kedua atau ketiga Maret 2021 bersamaan peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda.
Pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas bakal disanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk Anda ketahui, ada lima (5) pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh tilang elektronik:
1. Menggunakan Gadget
Mengemudikan kendaraan bermotor membutuhkan konsentrasi tinggi. Karena itu pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, misalnya bermain gadget seperti handphone.
Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel Kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rencananya ETLE baru ini akan terpasang pada pekan kedua atau ketiga Maret 2021 bersamaan peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda.
Pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas bakal disanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk Anda ketahui, ada lima (5) pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh tilang elektronik:
1. Menggunakan Gadget
Mengemudikan kendaraan bermotor membutuhkan konsentrasi tinggi. Karena itu pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, misalnya bermain gadget seperti handphone.
Lihat Juga :