Tilang Elektronik Incar 5 Pelanggaran yang Dilakukan Pengendara

Senin, 08 Maret 2021 - 18:14 WIB
loading...
Tilang Elektronik Incar...
Tilang elektronik dengan memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) juga diterapkan di Kota Surabaya, Jatim. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol), Listyo Sigit Prabowo , dalam program kerja 100 harinya akan memperluas program tilang berbasis teknologi informasti (TI). Program direspons Ditlantas Polda Metro Jaya dengan memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di 10 koridor Transjakarta dan ruas jalan tol.

Pemasangan kamera baru akan memudahkan tugas para personel Kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rencananya ETLE baru ini akan terpasang pada pekan kedua atau ketiga Maret 2021 bersamaan peluncuran ETLE nasional dengan delapan Polda.

Pengendara kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera pengawas bakal disanksi sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk Anda ketahui, ada lima (5) pelanggaran lalu lintas yang dibidik oleh tilang elektronik:

1. Menggunakan Gadget
Mengemudikan kendaraan bermotor membutuhkan konsentrasi tinggi. Karena itu pengendara dilarang melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, misalnya bermain gadget seperti handphone.

Aksi ini melanggar Pasal 283 UU No 22/2009. Mereka yang melanggar diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak pakai helm
Semua pengendara sepeda motor dituntut melengkapi diri dengan perangkat keselamatan. Misalnya, helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Peraturan tersebut sudah dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar diatur dalam Pasal 290, yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir harus mengenakan sabuk pengaman. Bagi mereka yang melanggar dan terekam kamera pengawas ETLE, sesuai Pasal 289, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan
Pengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau mobil diharuskan mematuhi setiap rambu dan juga marka jalan. Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, sesuai Pasal 287 ayat (1) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000.

5. Memakai pelat nomor polisi (nopol) palsu
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ada pada setiap kendaraan bermotor wajib sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang diincar oleh kamera pengawas.

Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu sudah ditunggu dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Hal ini sesuai peraturan di pasal 280.

Jadi, masih nekat melanggar peraturan lalu lintas?
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Lokasi Tilang Uji Emisi...
Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Catat 5 Titik Ini
Di Luar Nalar, Pria...
Di Luar Nalar, Pria Ini Ditilang karena Nekat Bawa Banteng Raksasa di Mobil Sedan
Polisi Sudah Boleh Lakukan...
Polisi Sudah Boleh Lakukan Tilang Manual, tapi Ada Syaratnya
Gara-gara Ngebut di...
Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
Maaf, Pengendara yang...
Maaf, Pengendara yang Copot Pelat Nomor Tetap Ditilang Manual
Siasati Tilang Elektronik...
Siasati Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Copot Nopol dan Gunakan Plat Nomor Palsu
Rekomendasi
Didit Kunjungi Megawati...
Didit Kunjungi Megawati saat Lebaran, Dasco: Sampaikan Pesan dan Salam Prabowo
PSM Makassar Siap Hadapi...
PSM Makassar Siap Hadapi Cong An Hanoi FC di Semifinal ASEAN Club Championship 2025
Mengenal 7 Masjid Tua...
Mengenal 7 Masjid Tua di Jakarta, Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Puan Ungkap Pesan Megawati...
Puan Ungkap Pesan Megawati untuk Prabowo lewat Didit saat Halalbihalal
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
3 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
7 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
7 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved