Menperin Sosialisasi dan Edukasi Tingkatkan Penyebaran Kendaraan Listrik
Minggu, 16 Oktober 2022 - 01:29 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Agus menegaskan, perlunya ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sehingga Indonesia mampu merajai sebagai produsen kendaraan listrik. “Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.
Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” paparnya.
General Manager VIAR Motor Dimas Tommy Radityo mengemukakan, pabrik VIAR berdiri sejak tahun 2000 berlokasi di Kawasan Terboyo. Seiring dengan semakin berkembangnya bisnis usaha Viar Motor, perusahaan melakukan relokasi ke Kawasan Industri BSB pada Maret 2011 untuk meningkatkan sistem produksi, kapasitas produksi, dan kualitas produksi.
“Pabrik baru seluas 20 hektare ini memiliki kapasitas produksi hingga 1000 unit per hari sehingga menjadikan kami sebagai salah satu pabrik otomotif terbesar di Indonesia. Tak hanya itu, perusahaan juga terus meningkatkan hilirisasi industri komponen dalam negeri untuk menjadi bagian dari rantai pasok VIAR,” paparnya.
Lebih lanjut, Menperin menekankan kepada produsen kendaraan listrik untuk terus mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022,” imbuhnya.
Upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” paparnya.
General Manager VIAR Motor Dimas Tommy Radityo mengemukakan, pabrik VIAR berdiri sejak tahun 2000 berlokasi di Kawasan Terboyo. Seiring dengan semakin berkembangnya bisnis usaha Viar Motor, perusahaan melakukan relokasi ke Kawasan Industri BSB pada Maret 2011 untuk meningkatkan sistem produksi, kapasitas produksi, dan kualitas produksi.
“Pabrik baru seluas 20 hektare ini memiliki kapasitas produksi hingga 1000 unit per hari sehingga menjadikan kami sebagai salah satu pabrik otomotif terbesar di Indonesia. Tak hanya itu, perusahaan juga terus meningkatkan hilirisasi industri komponen dalam negeri untuk menjadi bagian dari rantai pasok VIAR,” paparnya.
Lihat Juga :