Hati-hati Bila Selesaikan Kredit Kendaraan yang Macet

Rabu, 08 Juli 2015 - 16:41 WIB
Hati-hati Bila Selesaikan Kredit Kendaraan yang Macet
Hati-hati Bila Selesaikan Kredit Kendaraan yang Macet
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian daerah Jawa Barat berhasil menyita belasan mobil yang diduga merupakan barang jaminan kredit kendaraan di beberapa perusahaan pembiayaan. Beberapa bulan terakhir memang marak laporan kejahatan dengan modus penggelapan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan.

Untuk mengelabui korbannya, si pelaku bekerjasama dengan orang lain melakukan penggelapan kendaraan yang masih berstatus kredit. Mobil yang masih berstatus kredit ini kemudian dijual kepada penadah. Dari penadah ini kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain dengan berbagai cara.

Dampak dari modus operandi ini, sejumlah perusahaan pembiayaan mengalami kerugian yang cukup besar. Dari data yang diperoleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), beberapa perusahaan pembiayaan yang berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi korban.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kerja kerasnya, sehingga kasus penggelapan kendaraan dengan modus ini dapat terbongkar,” kata Susilo Sudjono, Direktur Eksekutif APPI dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2015).

Dalam kesempatan ini, APPI menghimbau kepada debitur yang sedang bermasalah dengan angsuran kendaraannya agar mendatangi perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit, atau melalui fasilitas yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila diperlukan dapat menempuh jalur hukum.

Melibatkan pihak ketiga yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki kompetensi di bidang hukum justru akan semakin memberatkan debitur.

“Terkuaknya kejahatan penggelapan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahaan pembiayaan merupakan pelajaran buat kita semua,” tegas Susilo Sudjono.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8204 seconds (0.1#10.140)