IMI Perkenalkan Cara Mudah Bawa Kendaraan ke Luar Negeri

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:49 WIB
IMI Perkenalkan Cara Mudah Bawa Kendaraan ke Luar Negeri
IMI Perkenalkan Cara Mudah Bawa Kendaraan ke Luar Negeri
A A A
TANGERANG SELATAN - Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 merupakan momen memperkenalkan diri ke masyarakat pecinta automotif. Ikatan Motor Indonesia (IMI) turut meramaikan dan memperkenalkan salah satu produk terbarunya, yakni Carnet De Passages En Douane (CPD-Carnet) semacam paspor kendaraan.

Directore of Touring and Social Affair, Patricia Angel menuturkan, jika pihaknya kerap hadir di setiap ajang automotif untuk lebih dekat lagi dengan masyarakat. "Kami juga memperkenalkan produk kami, yaitu Carnet De Passages En Douane (CPD-Carnet), semacam paspor kendaraan," ucapnya saat dijumpai di ajang GIIAS 2015, Tangerang Selatan.

Dia menambahkan, produk tersebut berbentuk semacam buku kendaraan yang dapat digunakan untuk ke luar negeri. "Sehingga orang cukup menunjukkan buku tersebut tanpa harus repot membawa dokumen-dokumen penting kendaraan," jelas Patricia.

Seseorang yang ingin keluar negeri, tambah Patricia, harus menggunakan paspor sedangkan jika membawa kendaraan ke luar negeri harus menggunakan CPD-Carnet. Sebagai informasi, mulai 4 November 2014, IMI secara resmi ditunjuk Bea Cukai sebagai badan yang dapat menerbitkan CPD-Carnet di Indonesia.

Cara untuk mendapatkan CPD-Carnet cukup mudah. Anda dapat mendaftar sebagai anggota IMI, lalu menunjukan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Paspor, Surat faktur, foto kendaraan tampak depan, belakang, samping, nomor rangka (semua harus disertai aslinya).

Kemudian mengisi formulir deklarasi yang ditanda tangani diatas materai, serta bayar biaya CPD dan jaminan 25% sesuai harga yang telah ditunjukan di faktur. Biaya 25% dapat dikembalikan, setelah kendaraan pulang dengan selamat ke Indonesia. CPD-Carnet dapat dibuat di booth GIIAS 2015 serta biaya pembuatan sebesar Rp1 juta.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9651 seconds (0.1#10.140)